Mohon tunggu...
dhena zhafirah
dhena zhafirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Diberlakukan Larangan Mudik namun Masih Ada yang Lolos Mudik

16 Mei 2021   20:33 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: https://www.merdeka.com/

Dalam lebaran tahun ini, kita semua terpaksa tidak melakukan mudik dikarenakan pandemi Covid 19 di Indonesia belum juga reda. Dietapkannya larangan mudik ini bertujuan agar kasus Covid 19 tidak bertambah banyak. Walaupun di Indonesia sudah terdapat vaksin Covid 19, akan tetapi hal ini bukan berarti kita bebas keluar rumah sesuka hati. Kita harus tetap mematuhi aturan yang ada demi mencegah penyebaran virus Covid 19 di negeri tercinta ini. 

Sebelum diberlakukan larangan mudik, pemerintah sudah menerapkan pengetatan yang dimulai pada 20 April s.d. 5 Mei 2021, dan kemudian menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwasanya terdapat kurang lebih 1,5 juta orang yang lolos mudik. Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah dari segi lalu lintas yakni melakukan "contra flow" di jalan tol apabila terjadi lonjakan kendaraan pada arus balik. 

Bagi orang-orang yang telah lolos mudik, mereka tidak bisa lolos begitu saja. Mereka pun harus mempersiapkan diri karena terdapat aturan pengetatan lagi pada 18-24 Mei 2021. Akan diberlakukan surat tanda negatif bagi orang-orang yang melakukan perjalanan baik dengan pemeriksaan PCR maupun rapid antigem yang pemeriksaan tersebut harus maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose sebelum keberangkatan. Aturan pengetatan ini telah tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sekian pembahasan mengenai larangan mudik tahun 2021 ini. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Selamat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

Sumber:

https://kumparan.com/

https://hype.grid.id/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun