Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester

7 November 2023   00:03 Diperbarui: 7 November 2023   00:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum mempunyai peranan sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi. Berikut adalah obyek kajian tentang hubungan hukum dengan gejala social yang saling mempengaruhi, yaitu:

  • Mengkaji Hukum sebagai Perangkat Kaidah Khusus untuk Menegakkan Ketertiban
  • Mengkaji Stratifikasi Sosial dimana Hukum Diterapkan
  • Mengkaji Struktur Hukum
  • Mengkaji Perubahan Sosial/Hukum

Selanjutnya ada beberapa contoh kajian dari sosiologi hukum.

  • Masalah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Keluarga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak-Anak
  • Implementasi Undang-Undang Anti Monopoli
  • Kekerasan dalam Pendidikan: Sebuah Survei atas Praktik Pendidikan di Flores NTT
  • Evaluasi dan Reformasi Perlindungan TKI (UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
  • Proses dan Mekanisme dalam Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan Pegawai Lembaga Permasyarakatan

Inspirasi : Kajian-kajian sosiologi hukum yang telah diungkapkan diatas dapat diterapkan di Indonesia, hal ini dipengaruhi karena masyarakat Indonesia yang majemuk. Mengkaji ulang hukum di Indonesia itu sangat penting dikarenakan hukum Indonesia sudah tidak relevan dan sulitnya menegakkan hukum di Indonesia dengan melihat latar belakang dari SDM Indonesia. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun