Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester

7 November 2023   00:03 Diperbarui: 7 November 2023   00:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : DHEANANDA ARDILLA FAHMY 

NIM: 212111008

KELAS: HES 5A 

1. Sosiologi hukum menurut para ahli 

  • Menurut Soejono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis/mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya. 
  • Menurut Satjipto Raharjo, sosiologi hukum merupakan pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. 
  • Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum merupakan Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. 
  • Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari. 
  • Menurut Max Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat.

analisis: sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu sosial yang mempelajari mengenai pola perilaku sosial yang menimbulkan keterikatan/aturan yang disepakati dalam suatu kelompok masyarakat. 

2. Sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang mengakibatkan suatu keterikatan didalam masyarakat yang kemudian akan dipatuhi oleh sekelompok masyarakat tersebut. 

3. Kasus: Pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan alat keselamatan dalam berkendara kendaraan roda dua, yakni tidak mengenakan helm. Faktor-faktor yang mempengaruhi yakni: 

  • Tidak adanya kesadaran atas keselamat diri sendiri pada individu tersebut
  • Faktor lingkungan yang tidak terbiasa mengenakan helm
  • Kurangnya hukuman bagi pelanggar 
  • Rendahnya tingkat kedisiplinan bagi penegak hukum untuk menegakkan aturan yang ada.

4. Bentuk implikasi dari aliran positivime Emile Durkheim adalah dalam kategori fakta sosial. Durkheim mendefinisikan fakta sosial sebagai suatu cara bertindak dan juga berpikir. Pengertian masyarakat menurut Emile Durkheim merupakan sekumpulan manusia-manusia yang didalamnya terdiri dari beberapa unsur yang mencakup.
5. Review book 

Judul buku                  : Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis

Pengarang                   : Rianto Adi

ISBN                           : 978-979-461-827-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun