Mohon tunggu...
Pricilla Pascadeany Frelians
Pricilla Pascadeany Frelians Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harapan Setya Novanto yang Terlanggar

6 Desember 2017   23:48 Diperbarui: 7 Desember 2017   09:11 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengacu pada kasus SetNov, ada harapan di dalam dirinya untuk mendapat perlindungan dan bebas dari status sebagai tersangka yang mendorongnya untuk melakukan interaksi dengan pengacara dan pihak-pihak berwajib yang diprediksi oleh SetNov dapat mendukung tercapainya harapan pribadinya tersebut.

Dalam Teori Pelanggaran Harapan diulas mengenai harapan tidak selalu terwujud, sering kali malah terlanggar, khususnya pada non verbal yang dimunculkan orang lain. Ringkasnya pada kasus SetNov adalah SetNov berharap KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka dan tidak melakukan penyidikan terhadap dirinya, namun harapan tersebut selalu pupus karena yang dilakukan oleh KPK malah bertolak belakang dengan apa yang diharapkan oleh SetNov. 

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan harapan seseorang terlanggar. Ketika suatu perilaku yang ambigu dan melanggar harapan dinilai negatif oleh seseorang setelah perilaku tersebut diinterpretasikan dan dievaluasi oleh seseorang maka akan mengacu pada yang disebut sebagai valensi pelanggaran di mana perilaku ambigu tadi dinilai melanggar harapan, batas ancaman, rangsangan dan tidak dapat ditoleransi (West & Truner, 2010: h.137-140).

Batas ancaman mengacu pada jarak di mana orang yang berinteraksi mengalami ketidaknyamanan fisik dan fisiologis dengan kehadiran orang lain atau dengan kata lain, batas ancaman merupakan toleransi untuk pelanggaran jarak((West & Truner, 2010: h.138-139). Jarak yang dimaksud adalah jarak dalam zona proksemik yang dimiliki tiap orang kaitannya dengan relasi terhadap orang lain. Ketika SetNov menolak untuk dirinya diperiksa maka ada kemungkinan pemeriksaan yang akan dilakukan KPK telah melanggar jarak tertentu yang mengganggu batas ancaman dalam diri SetNov. 

Ruang pemeriksaan KPK luasnya 2,5 x 2,5 meter yang di dalamnya ada pintu lagi untuk masuk ke ruang pemeriksaan di mana antara penyidik dan terperiksa hanya dipisahkan sebuah meja panjang (Movanita, 19 Februari 2017). Ruangan yang kecil dan hanya berbataskan meja menjadikan jarak antara penyidik dengan orang yang diperiksa menjadi sangat dekat dan dapat digolongkan memasuki jarak personal bahkan jarak intim yang biasanya hanya dapat ditoleransi ketika dimasuki oleh orang-orang seperti pasangan, teman dan keluarga. 

Ketika orang asing memasuki jarak personal dan jarak intim maka muncul rasa terancam dan terlanggarnya harapan. Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan pada SetNov kemungkinan besar bukanlah orang-orang yang dapat dimaklumi untuk berinteraksi dengannya dalam jarak personal maupun intim. Hal itu semakin menjadikan ancaman bagi SetNov dengan posisi pelanggaran terhadap jarak tersebut dilakukan dalam rangka menginterogasi dirinya yang berstatus sebagai tersangka. 

Inilah mengapa SetNov mangkir untuk melakukan pemeriksaan dengan pihak dari KPK karena pemeriksaan tersebut sesungguhnya melanggar batas ancaman SetNov yang akan mengalami ketidaknyamanan fisik dan fisiologis dengan kehadiran penyidik dalam ruangan dengan jarak yang sangat dekat tersebut.

Pelanggaran harapan lainnya yang dialami oleh SetNov adalah ketika statusnya sebagai tersangka dicabut, kemudian namanya kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi E-KTP dalam barang bukti rekaman percakapan antara Anang dan Marliem. Adanya kode inisial SN dan O dalam percakapan tersebut dipertegas lagi oleh Anang bahwa SN adalah Setya Novanto, sedangkan O adalah Oka atau Made Oka Masagung yang merupakan seorang pengusaha (Saubani, 4 November 2017). 

Tak hanya itu, Anang yang juga diduga mendapat keuntungan dari proyek tersebut dan berperan membagikan uang kepada sejumlah pihak salah satunya adalah Setya Novanto (Charunnisa, 4 November 2017).  Pengakuan dan kembali tersebutnya nama dirinya telah melanggar harapan SetNov yang ingin bebas dari status tersangka hingga mengajukan praperadilan melawan KPK. Harapan SetNov untuk dapat bebas dari status tersebut tenyata tak bisa bertahan lama.

Selama drama yang dilakoni oleh SetNov terkait kasus dugaan korupsi E-KTP tentu banyak hal yang telah melanggar harapan dari SetNov. Hal-hal tersebut bisa jadi dari komunikasi nonverbal dan verbal pihak lain bahkan kelalaian Setnov dalam mengambil langkah mewujudkan harapannya untuk bebas dari kasus ini. Kebenarankah atau kebohongan akan apa yang telah diucapkannya di peradilan dan di media terkait alasan-alasannya untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hanya SetNov yang tahu pastinya. 

Terlepas dari dirinya memang memainkan peran yang krusial dalam kasus tersebut ataukah hanya pelaku kecil yang juga korban dari sosok yang lebih berkuasa serta mengambil peran penting dalam kasus tersebut, hal yang jelas terlihat dalam kasus SetNov ini adalah banyak usaha SetNov untuk mewujudkan harapannya untuk terbebas dari keterkaitan dalam kasus ini terutama terkait statusnya sebagai tersangka. Namun, apa yang diharapkan oleh SetNov tidaklah bertahan lama bahkan tak sedikit yang pupus atau tak terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun