Mohon tunggu...
Money

Bagaimanakah Perbedaan serta Perkembangan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional di Indonesia

9 Januari 2017   21:10 Diperbarui: 10 Januari 2017   07:45 3269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di Indonesia penelitian tentang kinerja reksadana konvensional telah dilakukan oleh Murhadi (2010). Beliau mengatakan bahwa portofolio reksadana di Indonesia dilihat dari kemampuan manajer dalam memilih portofolio investasi serta dapat menentukan waktu yang tepat untuk masuk atau keluar pasar dengan menggunakan metode Henriksson dan Merton dan Treynor dan Mazuy. Cahyaningsih, Suwardi, dan Setiawan (2008) membandingkan kinerja reksadana syariah dan konvensional dari tahun 2004 – 2006. Mereka menerapkan pengujian berdasarkan metode Jensen, dapat disimpulkan bahwa di tahun 2004 dan 2006 kinerja reksa dana syariah tidak lebih baik dari kinerja reksa dana konvensional. Namun, pada tahun 2005 reksadana syariah dapat mengungguli kinerja reksadana konvensional.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kita sebagai umat muslim haruslah memilih investasi yang sesuai dengan syariah, baik berinvestasi dengan cara reksadana ataupun investasi dengan jenis yang lain, karena berinvestasi sesuai syariah lebih sesuai dengan kepercayaan kita sebagai umat islam. Selain itu, kinerja reksadana syariah dan reksadana konvensional setiap tahunnya dapat berubah sesuai dengan minat investor dalam menginvestasikan dananya pada jenis saham tertentu. Pengaruh dari kinerja manajemen investasi juga sangat berpengaruh dalam pengembalian return investasi reksadana baik dalam bentuk reksadana konvensional ataupun syariah.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun