Mohon tunggu...
Dhea Amelia
Dhea Amelia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UNIVERSITAS MERCU BUANA Manajemen 43120010374 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_ Etika Dan Hukum Platon

21 Mei 2022   21:59 Diperbarui: 22 Mei 2022   01:02 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh selanjutnya bisa dicerminkan dari sikap berperilaku di lingkungan sekolah,kampus atau pertemanan. Nah ini bisa kita ambil contoh misalnya dalam organisasi. Biasanya di setiap organisasi itu pasti akan ada beberapa agenda atau acara yang akan dilaksanakan, dan sebelum semua acara atau agenda itu terlaksana, pasti akan ada yang namanya breefing atau musyawarah terlebih dahulu, biasanya di dalam musyawarah ini pasti ada beberapa orang yang tidak bisa menerima pendapat orang lain. Why? Because usually some people from that can not respect other people's decisions, kebanyakan dari beberapa orang itu tidak bisa menerima keputusan yang berbeda. Padahal sebenarnya yang namanya musyawarah itu ya diselesaikan atau dibicarakan secara sesama. Jadi setiap orang itu boleh memberikan hak suara mereka masing-masing, jadi kenapa harus ada nya perilaku etika atau morality ini juga merupakan alasan karena penting nya menghormati hak yang dimiliki orang lain. Agar orang lain juga bisa menghormati hak yang kita miliki.

Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Memang hukum tidak berpandang bulu. Siapa saja, dihadapan hukum berkedudukan sama. Itulah dasar penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Telah terdapat sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia termasuk cara penyelesaiannya yang mungkin belum pernah kita jumpai terjadi di negara lain. Selain itu terdapat pula contoh kasus hukum di Indonesia yang hingga saat ini belum dituntaskan, seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.

Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sangat tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.

Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.


Selain itu di Indonesia juga telah pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dari contoh kasus yang sebelumnya dijelaskan, struktur-struktur hukum ada dalam kasus-kasus tersebut. Terlihat dari bentuk kasus tersebut adalah kasus hukum pidana, dengan memiliki lembaga hukum yaitu pengadilan tinggi negeri. Adapula substansi hukum, hukum yang diberikan merupakan tujuan hukum yang ada yaitu penegakan keadilan. Siapapun yang tidak melanggar hukum atau tidak menaati hukum, pastlah akan diberikan hukuman. Tak memandang siapapun itu. Disini budaya hukum itupun ada. Hal ini terdapat pada tingkat profesionalisme para penegak hukum. Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi, semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta, dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.

Kesimpulan

Jadi kesimpulan menurut saya yaitu, Etika merupakan nilai-nilai yang dianut, memberi pemahaman mengenai yang benar dan yang salah (normative), serta mengarahkan tingkah laku, perbuatan, dan pengambilan keputusan dalam kehidupan sehari hari maupun profesional yang mencakup berbagai bidang (upplied). Etika menetapkan nilai moral yang membantu manusia menjadi lebih baik dalam berperilaku dan menjadikan manusia dianggap baik di mata seseorang dalam berperilaku. Etika bisa bersifat perorangan, komunal, kultural, dan profesional - sehingga terdapat unsur pluralisme, yaitu kemungkinan adanya perbedaan nilai moral atau etika yang dianut antara sekelompok orang dengan orang lain.

Berbeda dengan etika, hukum mengatur tingkah laku, sehingga dapat mencegah terjadinya kewenang-wenangan karena merupakan aturan yang dipaksakan tenforced) serta memiliki sanksi bagi pelanggar hukum. Meskipun terdapat perbedaan yang cukup signifikan dari etika, hukum tidak terlepas dari etika sendiri, karena pembuatan atau pembentukan hukum didasari oleh kaidah etika normatif, yang mana hukum yang dibuat, tidak boleh merugikan orang lain (utilitarianism), menjaga kebebasan hak asasi manusia (deontology), serta mendorong manusia untuk berbuat baik (virtue).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun