Mohon tunggu...
Dhanang DhaVe
Dhanang DhaVe Mohon Tunggu... Dosen - www.dhave.id

Biologi yang menyita banyak waktu dan menikmati saat terjebak dalam dunia jurnalisme dan fotografi saat bercengkrama dengan alam bebas www.dhave.net

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Melanggar Lubuk Larangan Hukumannya "Di-yasin-kan" Warga

21 November 2018   17:30 Diperbarui: 21 November 2018   18:01 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sungai limun di Napal Melintang (Dok.pri).

Pak Teguh rekan seperjalanan saya nampak tersenyum kecut sembari melihat sebuah tas berisi 3 buah joran pancing dan lengkap dengan pernak-perniknya. Dia berencana akan memancing di Sungai Limun yang menjadi tujuan perjalanan kami. Niat yang sudah membara tetiba padam karena dia takut di yasinkan oleh warga.

Sungai Limun

Limun, demikian nama sungai kecil yang membelah dusun Napal Melintang di Kars Bukit Bulan-Jambi. Sungai ini menjadi satu-satunya sumber air warga, sehingga sangat tergantung pada aliran sungai ini. Lantas apa istimewanya sungai ini? Tidak ada yang berani berani mengusiknya.

Dilarang menangkap ikan di Lubuk Larangan (dok.pri).
Dilarang menangkap ikan di Lubuk Larangan (dok.pri).
Sebagai satu-satunya urat nadi kehidupan di Napal Melintang, sungai Limun benar-benar di Jaga oleh warga sekitar. Air yang tidak pernah kering ini menjadi nyawa mereka, bahkan dulu menjadi satu-satunya akses transportasi menuju Kabupaten Sarolangun.

Lubuk Larangan

Untuk menjaga sungai ini, tokoh-tokoh ada setempat menjadikan sungai Limun sebagai lubuk larangan. Warga dilarang masuk kawasan sekitar sungai tanpa ada alasan yang jelas. Warga juga dilarang merusak dan menangkap ikan di sungai. Aturan yang disepakati bersama oleh tua-tua adat dan warga.

Seberapa taat warga dengan aturan yang ada? Semua warga taat. Warga tunduk pada aturan karena melihat sangsinya yang tidak main-main. Ada aturan jika barang siapa merusak atau menangkap ikan di Sungai Limun akan dikenakan denda adat.

Denda Adat

Denda adat yang diterapkan tidak main-main bagi pelanggarnya. Jika ada yang melanggar, siap-siap harus merogoh kantong untuk menyiapkan uang 2 juta, kambing 2 ekor, beras 2 karung. Mungkin secara materi, denda tersebut bisa dibayar. Namun denda terakhir ini yang membuat mereka benar-benar takut.

Tempuyung makanan dari keong, dimana masyarakat mendapatkannya di luar Sungai Limun (dok.pri).
Tempuyung makanan dari keong, dimana masyarakat mendapatkannya di luar Sungai Limun (dok.pri).
Warga di Napal Melintang adalah warga yang taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Muslim. 100 warga disana menganut agama Islam dan memahami tentang hukum-hukumnya. Apabila ada yang melanggar hukum adat di atas maka pelakunya akan di yasinkan. Dalam ajaran Islam, di yasinkan berarti dibacakan doa-doa tertentu. Doa Yasin biasanya diperuntukan untuk orang yan sedang menghadapi sakratul maut, malam Jumat, malam Nisfu Sya'ban, tahlil, dan lain sebagainya. Inilah yang membuat warga ketakutan untuk melanggar aturan.

Hukum adat untuk menjaga alam juga banyak diterapkan di banyak tempat di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan/konservasi. Konservasi secara adat ini jauh lebih efektif dibandingkan hukum buatan pemerintah yang berujung pada pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun