Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pileg 2024; Cukup Satu Surat Suara?

25 Mei 2021   12:45 Diperbarui: 12 Maret 2022   15:57 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, surat suara lebih ramping karena hanya memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu. Pemilih lebih mudah dalam mencoblos dan melipat kembali surat suara sebelum dimasukan ke kotak suara. Selain itu proses penghitungan surat suara menjadi lebih mudah dan simpel.

Pasal 172 UU Nomor 7 tahun 2017 secara tegas menyebut; Peserta Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik. Norma ini hakekatnya memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menyeleksi dan menentukan caleg yang akan diusung dalam pemilu. Publik dapat mencermati visi misi dan program kerja setiap partai politik bukan persaingan antar caleg yang ditawarkan saat kampanye.

Fakta membuktikan dalam Pemilu Serentak 2019 dengan sistem proporsional terbuka ternyata ada caleg yang mendapat suara terbanyak tapi gagal dilantik. Bahkan melalui kewenangan yang dimilikinya pengurus pusat partai dapat mengganti caleg yang memperoleh suara terbanyak digantikan oleh caleg nomor urut berikutnya.

Seyogyanya kita dapat kembali merumuskan sistem dan model pemilu yang praktis dan efisien untuk memilih wakil rakyat di parlemen dari pusat dan daerah. Mengapa kita tidak mencoba menggunakan satu model surat suara saja untuk memilih partai politik yang kita percaya dan yakini mampu memperjuangkan aspirasi kita di lembaga DPR dan DPRD?

Jika hal ini bisa dilakukan maka Pemilu Serentak 2024, pemilih cukup mendapat tiga jenis surat suara, yaitu surat suara untuk Pilpres, surat suara untuk DPD RI dan surat suara untuk memilih partai politik yang akan menempatkan anggotanya di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan sistem proporsional tertutup.

Seandainya hal ini bisa diwujudkan maka kita dapat menghemat minimal 40 persen biaya pengadaan logistik surat suara. Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dipastikan akan berlangsung hemat waktu, mudah dan efektif. Cukup dengan tiga jenis surat suara untuk Pemilu Serentak 2024, tidak lagi dengan lima surat suara seperti pada Pemilu Serentak 2019.

Rakyat sudah mempunyai pengalaman mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada zaman orde baru dan pemilu sistem proporsional terbuka di era reformasi hingga saat ini. Kita juga dapat menyaksikan kinerja wakil rakyat di DPR dan DPRD dari dulu hingga sekarang yang tidak jauh berbeda meskipun dihasilkan dari sistem pemilu yang berbeda.

Pemilu sejatinya adalah kontrak sosial antara masyarakat dan partai politik. Kita menghendaki kontrak sosial yang efektif dan berkualitas bagi demokrasi di Indonesia yang berujung pada tercapainya kesejahteraan rakyat.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun