Mohon tunggu...
Dhanny HamidUstady
Dhanny HamidUstady Mohon Tunggu... Konsultan - Bersinergi untuk kebaikan.

Pertambangan, Pertanian, Politik dan semua sector untuk menyejahterakan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Jabatan Kades Kembali 8 Tahun Sesuai Yurisprudensi

28 Maret 2024   15:26 Diperbarui: 28 Maret 2024   15:28 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Agung Heri & Pratikno (dokpri) 

Jakarta, Kamis 28 Maret 2024

Tokoh Masyarakat yang fokus memperjuangkan nasib masyarakat Desa yang kebetulan saat ini Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Agung Heri menjelaskan bahwa Perjuangan panjang sejak 2015 sampai saat ini final. 

Perjalanan panjang revisi uu desa kami mengawal sejak dilaksanakanya uu no 6/2014

Bukan persoalan yang mudah untuk bisa lolos revisi perubahan sebuah undang undang.

Kami kumpulkan dan susun DIM ( daftar inventarisir masalah ) dari tahun 2015 kebetulan sebagai sekjen DPP Apdesi intens bersama Pemerintah Pusat Kementrian lembaga, DPRRI, DPD RI  berkoordinasi secara intens sampai kami susun naskah akademis atas kekurangan dari pasal demi pasal di uu nomor 6 tahun 2014.

Pada tahun 2020/2021  bersama dengan DPDRI kita matangkan draft RUU Perubahan UU Desa yang kemudian dimasukan dalam Long list  usulan Program Legislasi Nasional di DPR RI.

Kita tetap.kawal dan pantau perkembanganya sampai 2021/2022 ternyata tidak masuk menjadi prioritas prolegnas tahun berjalan. Sehingga pada tahun 2023 kita lekukan gerakan aksi penyampaian pendapat di senayan oleh kades, perangkat desa se Indonesia.

Alhamdulillah gaung bersambut 2023 disepakati oleh DPRRI dimasukan menjadi prolegnas Prioritas pembahasan masa sidang di tahun 2023/2024.

Alhasil dengan suasana bersamaan tahun politik pemilu serentak 2024 DPRRI bersama Pemerintah masih berkomitmen kuat menyelesaikan revisi Ke 2 UU Nomor 6/2014 pada hari ini Kamis wage 28 Maret 2024. Di paripurnakanlah dalam masa sidang ke IV di senayan Jakarta.

Masa jabatan kades dari 6 tahun tiap periode menjadi 8 tahun. Hal ini kami kembalikan bahwa secara yurisprudensi masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun