Mohon tunggu...
Musrianto
Musrianto Mohon Tunggu... Lainnya - Aku tidak pernah membenci siapapun

Pengalaman adalah guru abadi yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan, oleh sebab itu bagikan dan amalkanlah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaum Buruh Dirundung Bayangannya Sendiri

16 November 2018   14:30 Diperbarui: 16 November 2018   14:31 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berapa puluh juta buruh Indonesia yang sampai dengan saat ini, berstatus buruh kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). 

Apakah ditempat kita bekerja, sudah benar-benar tidak ada yang menyandang status sebagai buruh kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). 

Kemudian.... 

Berapa puluh juta buruh Indonesia yang sampai dengan saat ini, tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dan tidak memiliki surat pengangkatan.  

Berapa puluh juta buruh Indonesia sampai dengan saat ini, namanya tidak pernah tercatat di pembukuan administrasi dinas-dinas tenaga kerja. 

Lalu.... 

Selain dari pada buruh yang bekerja di jenis usaha pakaian jadi, sepatu dan tekstil. Pastinya juga, sangat banyak buruh yang bekerja di jenis usaha lainnya yang berstatus kontrak, magang, tidak memiliki perjanjian dan tidak tercatat namanya di disnaker-disnaker setempat.  

Pastinya... 

Ya...pastinya, kaum buruh yang jumlah banyak itu. Buruh yang statusnya kontrak itu, magang itu, yang tidak memiliki perjanjian kerja, tidak memiliki surat pengangkatan. 

Dan kesemuanya masih-masih sangat pragmatis itu, pasti-pasti takut berjuang untuk mendapatkan upah yang layak. Karena, mereka tidak memiliki jaminan dan kepastian kerja. (Kerja Layak) 

Mereka...mereka yang sudah berstatus sebagai buruh tetap saja, dikepala mereka masih-masih menghangrapkan kerja lembur dan pendapatan tambahan dari upah lembur. 

Akhirnya... 

Ya perjuangkanlah dan bersama-sama berjuang, untuk membebaskan diri dari status kontrak, outsourcing dan pemagangan. 

Agar yang kontrak, outsourcing dan pemagangan memiliki jaminan kepastian kerja.  

Tidak terus dirundung bayang-bayang yang menakutkan, yakni bekerja hanya dalam waktu singkat saja, menikmati kenaikan upah yang hanya dalam hitungan bulan saja.  

Karena yang tetap hari ini, pada akhirnya pun (cepat/lambat) berhenti bekerja. Baik oleh karena usia renta atau ter-PHK, berkuranglah generasi pejuang upah dan hak politik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun