Berapa puluh juta buruh Indonesia yang sampai dengan saat ini, berstatus buruh kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).Â
Apakah ditempat kita bekerja, sudah benar-benar tidak ada yang menyandang status sebagai buruh kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).Â
Kemudian....Â
Berapa puluh juta buruh Indonesia yang sampai dengan saat ini, tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dan tidak memiliki surat pengangkatan. Â
Berapa puluh juta buruh Indonesia sampai dengan saat ini, namanya tidak pernah tercatat di pembukuan administrasi dinas-dinas tenaga kerja.Â
Lalu....Â
Selain dari pada buruh yang bekerja di jenis usaha pakaian jadi, sepatu dan tekstil. Pastinya juga, sangat banyak buruh yang bekerja di jenis usaha lainnya yang berstatus kontrak, magang, tidak memiliki perjanjian dan tidak tercatat namanya di disnaker-disnaker setempat. Â
Pastinya...Â
Ya...pastinya, kaum buruh yang jumlah banyak itu. Buruh yang statusnya kontrak itu, magang itu, yang tidak memiliki perjanjian kerja, tidak memiliki surat pengangkatan.Â
Dan kesemuanya masih-masih sangat pragmatis itu, pasti-pasti takut berjuang untuk mendapatkan upah yang layak. Karena, mereka tidak memiliki jaminan dan kepastian kerja. (Kerja Layak)Â
Mereka...mereka yang sudah berstatus sebagai buruh tetap saja, dikepala mereka masih-masih menghangrapkan kerja lembur dan pendapatan tambahan dari upah lembur.Â