Pengertian Hukum Dan Masyarakat
Hukum adalah peraturan yang tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari kata latin yaitu socius yang memiliki arti kebersamaan sosial.
Menurut Soeroso hukum adalah himpunan peraturan dengan sifat memerintah, melarang, dan memaksa adapun pendapat lain menurut Philip S James hukum adalah aturan untuk menyarahkan perilakumanusia secara memaksa.
Pendapat para ahli tentang masyarakat:
Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan menghasilkan sebuah kebudayaan adapun pendapat lain menurutMax Weber masyarakat adalah struktur sosial yang ditentukan oleh harapan dan nilai
Hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, prinsipnya adalah hukum sebagai alat pengatur dan pengubah masyarakat. Hukum berfungsi untuk menjaga keadilan sosial dan mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik.
Hukum dan kenyataanÂ
Hukum adalah peraturan yang tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta m emberikan sanksi bagi pelanggar hukum. sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari kata latin yaitu socius yang memiliki arti kebersamaan sosial.
Kenyataan hukuum adalah kondisi faktual dalam masyarakat yang memiliki relevansi hukum
Hukum menggambarkan dinamika sosial dan menyesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat perubahan sosial juga dapat mendorong perubahan hukum.
Penegakan hukum adalah proses mulai dari penyelidikan hingga pemidanaanÂ