Mohon tunggu...
Destriana Faried
Destriana Faried Mohon Tunggu... Analis Kebijakan Ahli Muda

Setia Siap Sedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kanper BKKBN Jaman Now

3 Juli 2023   17:47 Diperbarui: 3 Juli 2023   17:56 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahan paparan Dir SUPD IV thn. 2019

KANTOR PERWAKILAN BKKBN RIWAYATMU KINI 

NATIONAL POPULATION AND FAMILY PLANNING AGENCY REPRESENTATIVE OFFICE YOUR HISTORY PRESENT

ABSTRACT

In historical developments, theories and ideas about the organization of power and state organizations have developed very rapidly. 23 The various structures and functions of state organizations and institutions have developed in many forms and forms, both at the central or national level as well as at the regional or local level. Symptoms of such developments are an unavoidable reality due to real demands and needs, both due to social, economic, political and cultural factors amidst the increasingly complex dynamics of the wave of influence of globalism versus local wisdom today.

In fact, all the styles, forms, buildings and organizational structures that exist only reflect the response of the state and decision makers within a country who organize various interests and arise in the society of the country concerned. Because the interests that emerged were developing very dynamically, the organizational style of the state also developed with its own dynamics.

Law Number 52 of 2009 concerning Population Development and Family Development regulates institutions in the Regions in the form of the BKKBD (Regional Population and Family Planning Agency) and the issuance of Presidential Regulation Number 62 of 2010, the National Family Planning Coordinating Board changed to the Population and Family Planning Agency National. Furthermore, the institutional arrangements for the BKKBN are regulated in Presidential Decree No. 3 of 2013 and Presidential Decree No. 4 of 2014. Presidential Regulation No. 3 of 2013 stipulates that the BKKBN is domiciled and responsible to the President through the Minister of Health.

The position of BKKBN under the Minister of Health illustrates that the tasks of population control, family planning and family development are more directed towards clinical approaches and services as was done in the early stages of the development of family planning programs in Indonesia in the 1970s.

Based on Law Number 52 of 2009, the duties and responsibilities of the BKKBN are not only family planning and family welfare clinical services, but have been expanded to include the task of formulating policies and strategies for population control, family planning and fostering family welfare. Law Number 52 of 2009 has positioned the BKKBN as an institution that not only coordinates with various ministries/LPNKs including social organizations, but also participates in being the executor of various sectoral laws.

Such a task of the BKKBN requires a review of the position of the BKKBN so that it is able to effectively carry out the duties and missions of the state government in the areas of population control, family planning and family welfare.

Keywords:  organizational structure, institutions, powers and affairs of concurrent government

Pendahuluan

BKKBN sebagai lembaga pemerintah non kementerian, memegang peranan penting dalam proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan khususnya terkait dengan perkembangan pendudukan dan pembangunan keluarga. Perkembangan BKKBN sebagai lembaga pemerintah, bukan berarti tanpa menghadapi tantangan. Berkembangnya konsep pemerintahan secara global memberikan konsekuensi  atau dampak pada perubahan model dan tatanan kelembagaan pemerintahan saat ini. Reformasi birokrasi menuntut adanya perubahan tatanan kelembagaan, termasuk pada kelembagaan BKKBN.

Sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010, maka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Selanjutnya pengaturan kelembagaan BKKBN diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2014. Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bahwa BKKBN berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, tugas dan tanggung jawab BKKBN tidak hanya pada pelayanan klinik keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga, namun telah diperluas dengan tugas penyusunan kebijakan dan strategi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pembinaan kesejahteraan keluarga dan mengatur kelembagaan di Daerah dalam bentuk BKKBD (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah). Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 telah menempatkan BKKBN menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan koodinasi dengan berbagai kementeria/LPNK termasuk dengan organisasi kemasyarakatan, namun juga ikut serta menjadi pelaksana dari berbagai Undang-Undang sektoral.

Penataan organisasi merupakan upaya yang dinamis untuk menyesuaikan ukuran dan model organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan misi organisasi yang dipengaruhi oleh lingkungan strategis. Perpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengatur kedudukan Kantor Perwakilan BKKBN yang ada pada Provinsi dengan klausul yang menjelaskan bahwa kedudukan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Dinas yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dalduk KB) provinsi. Saat ini, semua daerah telah membentuk dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Dalduk KB sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perka BKKBN Nomor 163 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur, tugas dan fungsi dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, maka berdasarkan amanat Pasal 117 A Perpres Nomor 3 Tahun 2013 Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi seharusnya tidak melaksanakan tugas lagi.

Selain itu, sejalan dengan perubahan dalam pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran huruf N, terdapat beberapa kewenangan operasional di lapangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan kewenangan yang bersifat operasional dan lokasinya menyebar di seluruh Indonesia memerlukan unit kerja yang menangani kewenangan tersebut di lapangan. Tugas BKKBN yang demikian itu menghendaki adanya peninjauan kembali kedudukan BKKBN agar mampu mengemban tugas dan misi pemerintahan negara bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga secara efektif dalam pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana).

Selain permasalahan kedudukan Kantor Perwakilan, BKKBN juga wajib melaksanakan visi dan misi Presiden. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis tersebut di atas, BKKBN telah merumuskan kerangka kelembagaan dalam Renstra 2020-2024. Namun, Kerangka kelembagaan yang dirumuskan dalam Renstra BKKBN 2020-2024 tersebut masih memerlukan operasionalisasi yang lebih konkrit agar terwujud dalam bentuk tindakan kebijakan (policy action). Berbagai model dan pola kelembagaan dapat dipilih dalam mengoperasionalkan kerangka kelembagaan yang sudah ditetapkan di dalam Rensra BKKBN tersebut. Organisasi BKKBN harus dirancang secara tepat baik model kelembagaan maupun desain strukturnya agar selaras dengan karakteristik tugas dan lingkungan strategis BKKBN.

Dalam merancang desain struktur organisasi BKKBN harus memperhatikan fleksibelitas, ketepatan ukuran, keseimbangan beban kerja, pembagian habis tugas dan efektifitas dalam mencapai tujuan. Unit organisasi hanya dibentuk jika terdapat keluaran (output) dan manfaat (outcome) yang dibutuhkan oleh organisasi dalam rangka mencapai sasaran strategis dan tujuan BKKBN.

Posisi Kantor Perwakilan BKKBN dan OPD Dalduk KB Provinsi Saat ini

Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi di Indonesia Terdiri dari 2 (dua) tipologi berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 yaitu :

  • Perwakilan BKKBN Provinsi Tipe A
  • Perwakilan BKKBN Provinsi Tipe B

Perwakilan BKKBN Provinsi Tipe A berjumlah 29 (dua puluh Sembilan) Provinsi seddangkan Perwakilan BKKBN Provinsi Tipe B berjumlah 3 (tiga) Provinsi. Terdapat perbedaan karakteristik dari masing-masing tipologi. Perwakilan Provinsi Tipe A memiliki desain struktur organisasi memiliki 5 (lima) bidang dan 1 Sekretariat yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. Perwakilan Provinsi Tipe B memiliki desain struktur organisasi memiliki 3 (tiga) bidang dan 1 Sekretariat yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. DKI Jakarta tidak ada Kantor Perwakilan tetapi dalam kenyataannya Dinas P3APP DKI Jakarta menjalankan Fungsi Perwakilan BKKBN dalam mengurusi urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB, sementara provinsi Kaltara dilaksanakan oleh Koordinator dibawah Kantor Perwakilan BKKBN Kaltim.

Sedangkan posisi OPD Provinsi saat ini hanya 2 provinsi yang Dinas OPD pengendalian penduduk dan KB yang berdiri sendiri, yaitu provinsi Sumatera Utara dan provinsi Sulawesi Tengah sedangkan provinsi lain digabung dengan Dinas lain dan 1 provinsi Aceh tidak ada Dinas provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang dalduk KB seperti tabel 1. 

idem -sda-
idem -sda-

Sedangkan menurut hasil pemetaan tahun 2016 terhadap OPD Dalduk KB provinsi yang bisa berdiri sendiri karena merupakan urusan wajib non pelayanan dasar (sejatinya pelayanan dasar, karena KB sudah berbasis Hak/SDGs) dengan type masing-masing Dinas seperti tabel 2.

Hasil pemetaan Perka BKKBN 162/2016
Hasil pemetaan Perka BKKBN 162/2016

Hasil Survey Midle Management OPD Provinsi

Beberapa waktu lalu, penulis mengadakan vote kecil-kecilan kepada 86 (delapan puluh enam) responden yaitu para pelaku manajemen di tingkat menengah atau setingkat eselon 3 atau fungsional Madya terhadap keberadaan Kantor Perwakilan BKKBN di lapangan dengan hasil 91 voting seperti diagram 3. 

Hasil survey Destriana Faried
Hasil survey Destriana Faried

 

Rekomendasi Kebijakan

Guna menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Dalduk KB di daerah dan perkembangan otonomi daerah dengan pembagian kewenangan, maka ada beberapa strategi yang perlu dilakukan yaitu:

1. Analisis Beban Kerja

Untuk menata sebuah kelembagaan yang rasional, efisien, efektif perlu juga didukung dengan SDM aparatur yang kompeten dan proporsional. Hal ini juga sudah menjadi kebijakan karena merupakan suatu instrumen untuk melakukan analisis beban kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya analisis beban kerja merupakan hal penting untuk dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan level manajemen dalam beragam pengembangan, baik kelembagaan, ketatalaksanaan, maupun sumber daya manusia aparatur.

Metode analisis beban kerja menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik penyelidikan waktu (time study). Dengan menganalisis waktu yang seharusnya dikonsumsi pemegang jabatan untuk melaksanakan tugas-tugas jabatannya sesuai dengan yang diharapkan dibandingkan dengan waktu efektif yang tersedia maka akan diperoleh nilai beban kerja (dalam prosentase) suatu jabatan/unit/institusi. Berapa kelebihan atau kekurangan jumlah SDM pada suatu jabatan/unit/institusi akan diperoleh dengan membandingkan kebutuhan jumlah karyawan yang optimum dengan jumlah SDM yang ada saat ini di jabatan/unit/institusi. Untuk itu usaha pengukuran beban kerja merupakan sebuah teknik untuk mendapatkan sejumlah informasi tentang sejauh mana efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis melalui analisis jabatan, analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya.

Untuk itu pengukuran beban kerja adalah bagian teknik manajemen dalam upaya mendapatkan sejumlah informasi jabatan dengan prosedur penelitian dan pengkajian. Sekumpulan informasi jabatan akan digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia.

2. Pola Hubungan Kerja

  • Hubungan kerja dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi antara bagian-bagian atau individu-individu baik antara mereka di dalam organisasai maupun antara mereka dengan pihak luar sebagai akibat penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing dalam mencapai sasaran dan tujuan organisasi.
  • Bagian-bagian dengan tingkatan-tingkatan yang ada dalam suatu organisasi merupakan suatu struktur organisasi. Untuk memperjelas hubungan antara bagian atau individu yang satu dengan bagian atau individu yang lain dalam organisasi, struktur ini biasanya digambarkan dalam bentuk bagan yang kemudian lebih dikenal dengan bagan struktur organisasi. Bagan sturktur organisasi itulah yang menggambarkan suatu organisasi formal. Dalam organisasi formal yang tergambar dalam bagan struktur organisasi tampak garis-garis hubungan kerja formal antara bagian-bagian yang ada dalam organisasi yang bersangkutan. Disamping hubungan kerja yang formal, terdapat juga hubungan kerja informal yang tidak berdasarkan atau tidak memperhatikan garis-garis formal seperti tergambar pada bagan struktur.
  • Dengan demikian dapat dilihat dari bagan sistem organisasi di atas adanya unsur yang disebut hubungan. Hubungan ini tergambar pula dalam struktur organisasi yang merupakan garis penghubung antar unit, yang dapat berupa garis vertikal dan garis horizontal. Garis hubungan ini merupakan petunjuk adanya hubungan kerja antar unit dalam mekanisme kerja organisasi. Garis ini juga menunjukkan adanya interaksi antar unit kerja (subsistem) dalam sistem struktur organisasi.
  • Pola Hubungan kerja Perwakilan BKKBN Provinsi dengan Pemerintah Daerah Provinsi adalah pola Horizontal yang melakukan koordinasi. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi lintas instansi karena memiliki keterkaitan dalam pencapaian target kependudukan dan keluarga berencana di daerah. Melihat hal ini, penulis menyarankan dilakukan pemetaan kuadran I-IV terhadap provinsi-provinsi yang PADnya tinggi, Fiskalnya tinggi, SDMnya mumpuni, APBDnya mendukung program/kegiatan Bangga Kencana bisa dikategorikan kuadran I dan II sehingga Kantor Perwakilan cukup per Regional atau terdapat di provinsi-provinsi yang kuadran III dan IV saja, sedangkan pada provinsi kuadran I dan II urusam pemerintahan bidang Dalduk KB dilaksanakan oleh OPD provinsi.

DAFTAR PUSTAKA

 

Dokumen

Paparan Direktur SUPD IV, Sri Purwaningsih, S.H., MAP. 2019. "Kelembagaan Perangkat Daerah Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana." Presentasi: Rakornas BKKBN 2019, Jakarta Desember 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Perpres Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Peraturan Kepala BKKBN Nomor 162/2016 tentang hasil pemetaan urusan pengendalian penduduk dan KB.

Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang typology perwakilan BKKBN

Website

kemendagri.go.id

bkkbn.go.id

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun