Oleh : Dezna Ngesty VitryskaÂ
ABSTRAK
Pendidikan merupakan proses untuk meningkatkan, memperbaiki, mengubah pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta tatalaku seseorang atau kelompok dalam usaha mencerdaskan kehidupan manusia melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan pelatihan. Â Â
Tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan taqwa dan akhlak serta menegakkan kebenaran dalam rangka membentuk manusia yang berpribadi dan berbudi luhur menurut ajaran Islam.Â
Namun pada kenyataan yang ada, sampai saat ini masih dirasakan bahwa kondisi pendidikan masih kurang baik. Fasilitas belajar masih kurang memadai, kekurang profesionalan pendidik dalam pengajaran, Â kurang disiplinya pendidik, pemeraataan kualitas pendidikan masih kurang, serta mesih kurangnya pengetahuan pendidik mengenai proses pembelajaran yang efektif sehingga tujuan pendidikan yang sesungguhnya menjadi tidak tercapai.
Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah pendidikan. Pertama, memberikan motivasi akan pentingnya pendidikan bagi pendidik. Kedua, mengupayakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Ketiga, menerapkan kedisiplinan kepada peserta didik.
Kata Kunci : Pendidikan, Masalah, Mutu Pendidikan
LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan merupakan pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.
   Berdasarkan tujuan Pendidikan Nasional yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3 yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional memiliki fungsi agar peserta didik mampu untuk mengembangkan kemampuan yang dimilikinya sehingga dapat membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
      Demi tercapainya tujuan tersebut maka pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia tentu tidaklah terlepas dari standar-standar yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Mulyasa (Mulyasa, 2009). Standar tersebut dimuat dalam PP No. 19 Tahun 2005 yang berupa 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, stardar pengolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.Kenyataan yang ada, sampai saat ini masih dirasakan bahwa kondisi pendidikan masih kurang baik.