Mohon tunggu...
Dewi Yuliantika
Dewi Yuliantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Interest with politics

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontestasi Hegemoni Permendikbud 30/2021: Dikotomi antara Progresif Vs Konservatif

24 November 2021   12:17 Diperbarui: 24 November 2021   19:16 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana menurut Foucault, bahwa kekuasaan bersifat omnipresent atau menyebar di lini kehidupan dengan tidak hanya berpusat pada, yang disebut, 'The Rulling Class' atau penguasa, melainkan dimiliki oleh individu atau kelompok (Mudhoffir, 2013).

Dengan kata lain, kekuasaan tidak hanya menjadi ajang kepemilikan untuk negara, melainkan setiap individu manusia pun memiliki otoritas, baik secara dominasi atau dengan hegemonisasi (Syafiuddin, 2018). Sehingga, dalam konteks persoalan perdebatan di tengah Permendikbud No.30/2021 ini menyiratkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa perguruan tinggi sebagai kelompok progresif terkait peraturan tersebut juga punya andil dalam menyuarakan aspirasi dan desakannya atas kejadian kekerasan seksual yang kerap kali menghinggapi mereka, karenanya peraturan ini menjadi penting sebagai payung hukum dalam menindaklanjuti persoalan.

Di lain sisi, kelompok berbasis agama yang tengah hangat memperbincangkan penolakannya terhadap beberapa pasal kontroversial di peraturan tersebut, dengan melihat teori Foucault, maka kelompok ini pun memiliki kekuasaan atas penyampaian pendapat atau opini kelompok yang tegas dengan dalih asumsi 'legalisasi zina", khususnya pada Pasal 5. 

Sementara, negara atau pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek dalam wewenang hukum berandil besar atas terwujudnya peraturan ini, sebab telah memproduksi pengetahuan melalui proses interpretasi hukum terhadap Permendikbud No. 30/2021, sehingga Kemendikbudristek berbasis pada kekuasaan dan kewenangannya turut memproduksi pengetahuan sebagai respons terhadap peraturan tersebut (Marbun, 2021).

Sejalan dengan yang dimaknai oleh Foucault dalam membedah ontologis atas The Rulling Class yang memiliki otoritas dalam memproduksi pengetahuan, dalam konteks peraturan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di samping itu, dengan pandangan Foucault mengenai kekuasaan, bahwa terletak posisi disciplinary power yang berlaku atas relasi sosial, ekonomi, keluarga dan seksual (Mudhoffir, 2013).

 Hal ini menandai bahwa pergolakan antara pemerintah, masyarakat, dan kelompok identitas menjadi saling terpengaruh atas dasar setiap individu memiliki kekuasaan yang lebih lanjut didukung dari pengetahuan, dalam konteksnya ada perdebatan apa yang baik versus buruk ataupun apa yang bisa diterima dan yang tidak, yang termaktub dalam isi Permendikbud No.30/2021.


Meskipun, jika ditelaah melalui perspektif birokrasi yang terkandung dalam Permendikbud ini, maka layaknya negara atau pemerintah yang memiliki dominasi dalam pembuatan peraturan atau keputusan politik yang dapat menghadirkan representasi masalah yang dihadapi, terlebih terkait kekerasan seksual yang kerap kali menempatkan perempuan menjadi korbannya. 

Yang mana, dengan birokrasi yang dimiliki oleh negara maka dapat menghadirkan kebijakan sebagai wujud artikulasi kepentingan atas persoalan kekerasan seksual di kampus, dan masyarakat menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut, sementara kelompok identitas juga bisa menjadi komunikator kepentingan.

Oleh karenanya, relasi antara negara, masyarakat sipil, dan kelompok identitas yang terbangun dalam konteks perdebatan Permendikbud No.30/2021 ini menunjukkan bahwa terdapat pengetahuan yang terbentuk di atas kekuasaan dalam penyampaian kepentingannya. 

Terlebih, di dunia demokratisasi, yang mengedepankan perluasan akses dan partisipasi politik menjadi salah satu tonggak dalam melihat bahwa baik negara, masyarakat, sekalipun kelompok identitas memiliki ruang politik dalam mengartikulasikan pengetahuan dan pendapatnya terhadap penentuan keputusan kebijakan yang diperuntukkan untuk kebaikan bersama, terutama dalam konteks menghadapi isu kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui Permendikbud No.30/2021.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun