Mohon tunggu...
Dewi Sri Wulan Sura Wati
Dewi Sri Wulan Sura Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Protokol Kesehatan yang Harus Ditaati Selama Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pandemi

24 September 2021   15:31 Diperbarui: 24 September 2021   17:50 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta. (Kompas.com)

Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah wilayah Jakarta sudah mulai dilaksanakan sejak 30 Agustus 2021. Namun tidak semua sekolah melaksanakannya, masih banyak sekolah yang masih melakukan pembelajaran daring. 

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19  yang telah resmi dikeluarkan.

Protokol Kesehatan harus selalu diterapkan saat pembelajaran berlangsung. Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi dan juga akan dicabut perizinan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Berikut merupakan beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka di sekolah saat masa pandemi:

1. Melakukan disinfektan seluruh ruangan dan lingkungan sekolah.

2. Seluruh guru dan siswa harus sudah mendapatkan Vaksin Covid-19.

3. Selalu menggunakan masker selama melaksanakan pembelajaran tatap muka.

4. Menyediakan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, masker, pengukur suhu tubuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun