Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah wilayah Jakarta sudah mulai dilaksanakan sejak 30 Agustus 2021. Namun tidak semua sekolah melaksanakannya, masih banyak sekolah yang masih melakukan pembelajaran daring.Â
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 Â yang telah resmi dikeluarkan.
Protokol Kesehatan harus selalu diterapkan saat pembelajaran berlangsung. Bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi dan juga akan dicabut perizinan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Berikut merupakan beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka di sekolah saat masa pandemi:
1. Melakukan disinfektan seluruh ruangan dan lingkungan sekolah.
2. Seluruh guru dan siswa harus sudah mendapatkan Vaksin Covid-19.
3. Selalu menggunakan masker selama melaksanakan pembelajaran tatap muka.
4. Menyediakan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, masker, pengukur suhu tubuh.