Mohon tunggu...
Dewi Sundari
Dewi Sundari Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Kejawen

http://www.dewisundari.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kenali Adat Kematian Orang Jawa

23 Mei 2017   14:11 Diperbarui: 23 Mei 2017   14:27 16797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adat kematian orang jawa, gambar : https://upload.wikimedia.org

Upacara nyatus dilakukan untuk menandai hari keseratus meninggalnya seseorang. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan hal-hal yang bersifat badan wadhag.

Upacara Mendhak Sepisan

Mendhak sepisan dilakukan setahun setelah kematian. Istilah lainnya adalah upacara meling. Asalnya dari kata ‘eling’ yang berarti mengingat. Maksud selamatan mendhak sepisan adalah agar ahli waris mengingat kembali jasa mereka yang telah meninggal dunia. Sekaligus untuk mengingatkan, bahwa suatu saat mereka pun akan meninggal.

Upacara Mendhak Pindho

Dua tahun setelah kematian, giliran upacara mendhak pindho. Selamatan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan semua kulit dan darah. Sebab pada tahun kedua jenasah sudah hancur luluh tinggal tersisa tulang belulang saja.

Upacara Nyewu

Selamatan nyewu adalah peringatan hari keseribu meninggalnya seseorang. Menurut kepercayaan tradisional, setelah seribu hari maka roh tidak akan kembali kepada keluarganya lagi.

Upacara Kol

Kol (atau kol kolan) adalah selamatan untuk memperingati hari kematian seseorang. Dilaksanakannya pada hari dan bulan yang sama ketika si mendiang meninggal. Kol pertama dilakukan setahun setelah upacara nyewu.

Nyadran

Nyadran artinya berkunjung ke makam kerabat yang telah meninggal. Umumnya dilakukan pada bulan ruwah atau menjelang bulan ramadhan bagi mereka yang beragama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun