Mohon tunggu...
Dewi Nurbaiti (DNU)
Dewi Nurbaiti (DNU) Mohon Tunggu... Dosen - Entrepreneurship Lecturer

an Introvert who speak by write

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ini Bukan Soal Kembalian yang Jumlahnya Tak Seberapa, melainkan Soal Iktikad Baik

11 Februari 2018   08:36 Diperbarui: 11 Februari 2018   20:27 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Tribun Jateng

Politik dagang memang sudah seharusnya diterapkan oleh para penjual, selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya, juga bertujuan untuk bagaimana membuat bisnisnya bertahan dalam jangka waktu yang panjang. Bagaimana cara berdagang yang dilakukan, dan ketentuan apa saja yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh pembeli ditetapkan oleh pemilik usaha atau penjual. Namun demikian, tetap saja hal yang diusung menjadi ketentuan antara penjual dan pembeli bersifat baik dan tidak merugikan salah satu pihak. Penjual mendapatkan untung, dan pembeli mendapatkan keuntungan juga dengan memiliki atau menikmati barang yang telah dibelinya.

Lantas bagaimana "hukum sosialnya" jika salah satu pihak merasa dirugikan atas sebuah transaksi jual beli yang tidak transparan? 

Contoh nyatanya seperti yang saya alami sore ini saat membeli sebuah makanan ringan di suatu pusat perbelanjaan. Makanan tersebut dibanderol seharga Rp 8.900 (delapan ribu sembilan ratus rupiah). Usai memesan satu porsi saya lanjutkan dengan membayar ke kasir dengan menyerahkan uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Selesai melakukan input data harga di mesin kasir lalu pelayan tersebut memberikan uang kembalian kepada saya beserta struk transaksi jual beli.

Uang yang dikembalikan kepada saya hanya berupa satu keping uang logam senilai Rp 1000 (seribu rupiah). Selain uang disertakan pula kertas struk penjualan tersebut. Saya lihat di kertas kecil tersebut tertera total belanja Rp 8.900 total uang yang dibayarkan Rp 10.000 dan total kembalian Rp 1.100 tetapi uang kembalian yang saya terima hanya Rp 1.000 saja. Lalu ke mana kekurangan Rp 100 (seratus rupiah) yang seharusnya juga saya terima?

Saat kasir menyerahkan dua benda tersebut yaitu uang Rp 1.000 dan kertas struk ia hanya mengatakan "Terima kasih Bu...", sambil tersenyum sekenanya. Merasa ada yang tidak adil, saya menanyakan kepadanya "Harusnya kembaliannya Rp 1.100 kan ya?" dan barulah kasir menjawab "Iya mohon maaf Ibu uang Rp 100 tidak ada". Saya jawab lagi, "Lho kok gitu, kalo saya bayar kurang Rp 100, boleh ga...???". Sangat merasa tidak perlu menunggu jawaban, saya berlalu meninggalkan meja kasir yang menyebalkan.

Tidak adil.

Tidak benar.

Tidak baik.

Tidak jujur.

Tidak beritikkad baik.

Dan sangat-sangat tidak patut ditiru oleh pedagang mana pun.

Transaksi jual beli haruslah berlandaskan kejujuran, karena berangkat dari keadaan yang sama-sama butuh. Penjual membutuhkan uang, pembeli membutuhkan suatu barang, maka sudah seharusnya terjadi hubungan yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. Perkara berapa banyak keuntungan yang diambil oleh penjual itu sah-sah saja, tinggal pembelinya yang memutuskan sendiri tetap akan membeli atau tidak. Tetapi kalau soal ketidakjujuran terhadap hak milik pembeli itu sangat tidak bisa dibenarkan.

Mungkin masih bisa diterima jika kasir mengatakan, "Mohon maaf Ibu, apakah seratus rupiahnya boleh disumbangkan?" sambil kepala dimiringkan ke kanan, walaupun pembeli tidak tahu ke mana sebagian uang kembalian tersebut akan disumbangkan.

Tetapi yang seperti ini menunjukkan masih ada iktikad baik dari penjual yang menyampaikan tentang suatu hal terkait sebagian uang milik pembeli yang "tidak dapat ia berikan". Atau tentu masih sangat bisa diterima jika kasir mengatakan, "Mohon maaf Ibu kembaliannya kurang seratus rupiah..." sambil kepala miring ke kiri, sebelum pembeli menanyakan ke mana kekurangan kembaliannya. Kalau sudah begini tidak mungkin pembeli tidak mengiyakannya, dan tentu akan ikhlas melepas sebagian uang kembaliannya. Poin ini sangat penting yaitu, ikhlas.

Bisnis itu bukan hanya masalah untung rugi saja, tetapi lebih luas lagi yaitu tentang bagaimana membuat hubungan yang saling menguntungkan antar dua pihak yang tidak saling kenal, lalu bagaimana membuat para pembeli kembali lagi membeli untuk ke sekian kalinya karena merasa sangat puas dengan produk maupun pelayanan yang diberikan.

Bahkan untuk umat muslim urusan berdagang tanggung jawabnya lebih luas lagi yaitu mencakup urusan surga dan neraka. Bagaimana jadinya kalau cara-cara mengambil keuntungan seperti ini terus dilakukan oleh penjual? Halalkah??? Berapa banyak keuntungan dari sisa-sisa uang kembalian yang didapatkan dengan cara seperti ini? Seratus rupiah dikali berapa ratus orang dalam satu hari? Ah... sungguh cara berdagang yang tidak patut ditiru.

Selain itu, sudah sepatutnya pedagang dalam kelas besar misalnya mini market atau pusat perbelanjaan menyediakan uang kembalian sebagai tanggung jawab atas nominal harga yang telah dicantumkan. Jika memasang harga Rp 8.900 sudah seharusnya menyediakan banyak uang logam seratus rupiah atau pecahannya untuk mengembalikan kepada konsumen, sehingga tidak ada alasan lagi tidak tersedia koin seratus rupiah. Jangan semata-mata ingin menunjukkan produk yang dijualnya tampak murah namun justru ini adalah jebakan untuk konsumen dengan tidak mendapatkan kembalian sepenuhnya.

Sebaliknya, di beberapa tempat justru ditemukan restoran yang menetapkan sistem pembulatan ke bawah sehingga resto atau pusat perbelanjaan tersebut yang ikhlas "menanggung kerugian", namun walaupun "rugi" tetap saja akan untung karena tertutup dari hasil penjualan atau transaksi lainnya. Dalam konteks yang sama pembeli juga tentu akan ikhlas "menanggung kerugian" jika disampaikan di awal. Kembali lagi ini soal transparansi atau keterbukaan.

Gaess... Sungguh ini bukan masalah nilai uang seratus rupiah, tetapi lebih dari itu, ini tentang etika, tentang tidak adanya iktikad baik pihak penjual. Mirip kejadiannya dengan kembalian uang yang digantikan dengan beberapa butir permen, jika dibalik apakah penjual bisa terima jika ada seseorang yang ingin membeli produknya menggunakan permen? Tentu saja tidak. Lalu mengapa penjual tega mengganti kembalian yang seharusnya berupa mata uang menjadi permen tanpa persetujuan pembeli? Lalu jika ditanyakan lebih jauh lagi, apakah permen merupakan alat tukar jual beli??? Jelas bukan!

Buatlah hubungan jual beli yang halal, yang kedua belah pihak menjadi puas atas transaksinya, tidak meninggalkan kekesalan ataupun umpatan yang menyebalkan. Ini lebih dari sekadar nilai mata uang, tapi tentang iktikad baik dan kejujuran.

(dnu, ditulis sambil nonton live report the royal fairytale wedding of angel and vicky hahaha...., 10 Februari 2018, 21.55 WIB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun