Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Urgensi Memahami Harta Haram

18 April 2021   16:20 Diperbarui: 18 April 2021   16:42 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku ini diterbitkan oleh MBI Publising tahun 2013, ISBN 978-602-19742-0-9 / dokpri

Manjual dan membeli khamar adalah haram. Khamar adalah minuman yang memabukkan. Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum. Allah menamakan khamar dengan rijs yang berarti kotoran. Dalam surat Al Maidah ayat 90, Allah berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Para ulama telah mengharamkan obat-obat terlarang / narkoba. Menurut fatwa MUI hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram. Marilah kita meninggalkan hal-hal yang dilarang agama. Jangan sampai dalam bulan Ramadhan masih ada yang mengkonsumsi narkoba dan rokok juga khamar. 

...

Tidak ada seorang muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Al Quran begitu jelas menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al Baqarah : 275). 

Perintah menghentikan riba ada dalam surah Al Baqarah ayat 278, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".

Saat seorang muslim tahu bahwa di antara hartanya terdapat harta haram, hendaklah ia bertaubat dan membersihkannya secepat mungkin.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun