Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Urgensi Memahami Harta Haram

18 April 2021   16:20 Diperbarui: 18 April 2021   16:42 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku ini diterbitkan oleh MBI Publising tahun 2013, ISBN 978-602-19742-0-9 / dokpri

Transaksi -transaksi haram di berbagai institusi, korupsi, kontrak-kontrak haram, juga penjualan barang haram banyak dilakukan oleh umat Islam. 

Buku bersampul biru cerah karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA dengan judul Harta Haram Muamalat Kontemporer menjadi rujukan saat aku ikut kajian muamalah di majelis taklim yang diselenggarakan sekolah anakku bungsu, Teteh.

Buku ilmiah ini sangat dibutuhkan umat. Menjawab persoalan-persoalan keseharian dalam muamalat. Berbagai problematika maaliyyah dipaparkan dengan metode ilmiah fikih perbandingan, dilengkapi dengan dalili-dalili Al Quran dan sunnah, disertai fatwa-fatwa lembaga fikih nasional dan internasional, diakhiri dengan pendapat yang kuat, dengan solusi Islami untuk sebuah transaksi haram agar menjadi halal.

Ditutup dengan himbauan, agar seluruh umat membersihkan hartanya dari hasil usaha haram, dan menjelaskan tata cara mencuci harta haram, sehingga seorang muslim benar-benar bersih saat menghadap Allah, bersih harta, jiwa dan raga.

Definis harta haram adalah setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang syariat. Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan. Allah memerintahkan semua manusia agar mencari harta dengan cara yang halal. Ancaman bagi pemakan harta haram adalah neraka dan doa tidak akan dikabulkan.

Dalam bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita berusaha untuk menggali kembali tentang ilmu muamalat ini. Mengatur keuangan di bulan Ramadhan sejatinya membersihkan harta kita dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Harta itu akan ditanya dari mana didapat dan digunakan untuk apa saja?

Harta haram yang utama adalah ketika zakat tidak ditunaikan. Sebagaimana Allah telah berfirman, "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak meminta)". (QS. Al Maarij : 24-25).

Ayat lain berisi perintah zakat, "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS. At Taubah : 103). Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya". (HR. Thabrani, sanad hasan).

Ingat yuk! Mumpung bulan Ramadhan, hitung kembali harta kita, apakah sudah waktunya dikeluarkan zakat maal? Jangan lupa juga, akhir bulan Ramadhan untuk membayar zakat fitrah.

...

Jual beli adalah halal dan riba adalah haram. Namun ada jual beli yang masuk kategori haram, apa saja ? Salah satunya adalah jual beli karena terpaksa. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu". (QS. An Nisaa : 29).

Manjual dan membeli khamar adalah haram. Khamar adalah minuman yang memabukkan. Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum. Allah menamakan khamar dengan rijs yang berarti kotoran. Dalam surat Al Maidah ayat 90, Allah berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Para ulama telah mengharamkan obat-obat terlarang / narkoba. Menurut fatwa MUI hukum merokok itu sendiri telah jelas, dilarang antara makruh dan haram. Marilah kita meninggalkan hal-hal yang dilarang agama. Jangan sampai dalam bulan Ramadhan masih ada yang mengkonsumsi narkoba dan rokok juga khamar. 

...

Tidak ada seorang muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Teks Al Quran begitu jelas menyatakan bahwa Allah telah mengharamkan riba. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al Baqarah : 275). 

Perintah menghentikan riba ada dalam surah Al Baqarah ayat 278, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".

Saat seorang muslim tahu bahwa di antara hartanya terdapat harta haram, hendaklah ia bertaubat dan membersihkannya secepat mungkin.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun