Mohon tunggu...
Dewi Kurnianingsih
Dewi Kurnianingsih Mohon Tunggu... Lainnya - Era digital era informasi kebudayaan

dewikur28@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membawa Cagar Budaya ke Luar Negeri

5 Maret 2021   15:27 Diperbarui: 5 Maret 2021   15:44 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan asset budaya baik berwujud benda (tangible) maupun tak benda (intangible) yang melimpah. Tinggalan budaya berwujud bendawi sangat beraneka ragam baik jenis dan bentuknya disebut sebagai cagar budaya. Keberadaan cagar budaya ini berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat maupun di air sebagai kekayaan bangsa yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kemegahan dan keunikan cagar budaya yang ada di Indonesia merepresentasikan kearifan lokal pada masing-masing wilayah. Keberadaan tinggalan ini menjadi sumber informasi yang merekam jejak-jejak peristiwa di masa lalu dari masa ke masa mulai dari pra sejarah, klasik, islam, kolonial, atau kemerdekaan.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur tentang pelestarian cagar budaya yang dilakukan melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Siapakah yang harus melakukan pelindungan kekayaan bangsa kita agar tidak rusak, hancur, musnah bahkan hilang dari wilayah NKRI? Setiap orang dapat berperan serta dalam pelindungan cagar budaya. Turut menjaga cagar budaya agar tetap utuh dan kokoh serta memanfaatkannya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap berpedoman pada pelestariannya.

Sudah menjadi rahasia umum apabila cagar budaya milik Indonesia banyak diminati para kolektor dunia untuk diperjual-belikan di pasaran internasional sebagai koleksi maupun bahan penelitian. Upaya penyelundupan benda cagar budaya ke luar wilayah NKRI dilakukan melalui jalur udara, laut, bahkan melalui darat perbatasan antar negara. Pada beberapa kasus, bandar udara Soekarno Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai ditengarai merupakan bandar udara yang sering digunakan pelaku dalam aksi penyelundupan.

Beberapa kasus penyelundupan obyek yang diduga cagar budaya marak terjadi di Indonesia. Modus operandi yang sering dilakukan oleh pelaku yaitu dengan menyamarkan obyek budaya bersama benda-benda lainnya untuk mengecoh petugas pemeriksaan barang di bandar udara maupun pelabuhan laut. Kasus pengiriman paket tengkorak yang ditengarai merupakan tengkorak suku Dayak pernah berupaya diselundupkan dengan cara obyek dilumuri menggunakan tanah liat, benda tersebut akan diselundupkan melalui bandar udara Ngurai Rai, Bali. Beberapa tengkorak suku Asmat juga pernah berupaya diselundupkan dengan cara dikemas menggunakan panci alumunium bersama dengan benda-benda lainnya. Penyelundupan kepala arca juga pernah dilakukan dengan menyamarkannya di antara cargo dalam peti kemas melalui Pelabuhan laut Tanjung Priuk, Jakarta. Penyelundupan  terhadap ratusan benda berupa keris yang di duga sebagai cagar budaya dalam dua buah koper yang akan dimasukkan bagasi pesawat juga pernah digagalkan oleh petugas bea cukai. (2014-2018)

Upaya penanganan kasus pembawaan illegal benda cagar budaya ke luar wilayah NKRI saat ini masih menjadi konsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam aksinya dilakukan  melalui kerja sama lintas kementerian, seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan yang melayani ekspor barang. Kementerian pendidikan dan Kebudayaan juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi perizinan pembawaan cagara budaya ke luar negeri melalui berbagai media, baik cetak dan elektronik. Selain itu juga memperkuat koordinasi dalam upaya penyebarluasan informasi terkait perizinan pembawaan cagar budaya ke luar wilayah NKRI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Bolehkah cagar budaya di bawa ke luar wilayah NKRI? Cagar budaya baik sebagian, maupun secara keseluruhan dilarang dibawa ke luar wilayah NKRI kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan dan pameran melalui izin Menteri. Pelayanan terkait perizinan ini dilaksanakan pada Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Alamat Kantor Komp. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Gedung E, Lantai XI, Jalan Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta.

Berikut prosedur pengajuan izin membawa cagar budaya ke luar negeri:

  • Pengajuan permohonan izin ditandatangani oleh pemimpin instansi pemohon atau pemilik cagar budaya;
  • Surat diajukan minimal 1 (satu bulan) sebelum pelaksanaan kegiatan promosi, pameran, dan penelitian;
  • Verifikasi dokumen dan benda oleh instansi yang menangani perizinan membawa cagar budaya ke luar negeri;
  • Penerbitan surat izin membawa cagar budaya ke luar wilayah NKRI, tembusan kepada kantor pengawasan bea dan cukai;
  • Pelaporan kembali kepada instansi yang menangani perizinan membawa cagar budaya ke luar negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah cagar budaya kembali.

Setiap orang tanpa izin Menteri, membawa cagar budaya ke luar wilayah NKRI dipidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-undang telah mengatur secara tegas dalam rangka pelestarian kebudayaan Indonesia semata-mata demi mewariskan kepada generasi penerus bangsa nilai-nilai luhur untuk memperkuat jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat serta sebagai media memperkuat ikatan persatuan dan kesatuan demi mencapai kejayaan serta kemuliaan bangsa Indonesia. 

Kalau bukan aku, kamu dan kita, siapa lagi yang akan nguri-uri kekayaan negeri sendiri. 

Cagar Budaya Indonesia, Kunjungi, Lindungi, Lestarikan.

Sumber:

  • Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya
  • Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud.
  • IG lindungi budaya

Dewi Kurnianingsih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun