Mohon tunggu...
Dewi Krisna
Dewi Krisna Mohon Tunggu... Freelancer - Happy House Wife

"You can learn from your competitor, but Do not copy, Copy & You Die" (Jack Ma)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Menjadi Konsumen Cerdas saat Mudik dengan Cek BPOM dan Cek KLIK

10 Juli 2018   19:18 Diperbarui: 10 Juli 2018   21:41 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc.shareitaja/macam-macam kemasan supaya konsumen tau bagaimana memperlakukan kemasan

"A person who buy goods or uses service"

Sebagai konsumen cerdas, saya pun pernah mendengar dalam tradisi, adanya pepatah "konsumen adalah raja/ratu", nampaknya perumpamaan tersebut dibenarkan oleh adanya undang-undang khusus yang melindung hak-hak para konsumen baik dalam membeli ataupun mendapatkan pelayanan, dimana tak dipungkiri Raja selalu juga punya kewajiban serta tata tertib yang wajib dipenuhi.

Doc.sehatnegeriku
Doc.sehatnegeriku
Harapan pemerintah, dengan adanya undang-undang no 8 tahun 1999, tentang perlindungan terhadap konsumen, para  konsumen seperti kita dapat menempatkan diri sebagai konsumen cerdas yang mengerti akan hak dan kewajibannya. Jadi, memanfaatkan dengan bijak UU ini sebelum melapor ataupun menuntut jika terjadi hal tidak mengenakan kepada para konsumen juga harus ditegaskan, jangan sampai terjadi "dikit-dikit lapor" tanpa data yang akurat ya.

Fungsi BPOM di dalam masyarakat

Negara Indonesia memiliki Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang bertanggungjawab kepada masyarakat mengenai obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Negara kita,guys.

Doc.pom.go.id
Doc.pom.go.id
Untuk mewujudkan peraturan presiden pasal 3, Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM sangat sigap menyikapi kosmetik, bahan pangan, dan obat yang beredar dikalangan masyarakat, tak tanggung-tanggung "grebek" massal pun dilakukan untuk membuat "jera"  guna menangani para penipu kelas kakap yang melakukan transaksi tanpa ijin edar ataupun  menggunakan bahan terlarang dalam produknya.

Luar biasanya tugas BPOM ini, tak hanya dari pengawasan produk illegal, produk yang legal pun sering diperiksa ulang secara "continue" untuk mengontrol pihak nakal yang kala kala menyelipkan barang nakal setelah ijin terbit .

Jadi tak hanya "gebyah uyah" , untuk mendapatkan ijin edar tak gampang, sebab produk harus melalui beberapa test tertentu yang sudah menjadi prosedur BPOM. Kita bisa bernafas lega,karena sebelum beredarpun mereka memeriksa secara jeli mengenai produk yang didaftarkan, Nah, setelah BPOM jatuh cinta pada produk yang didaftarkan dikarenakan syaratnya paket komplit sesuai ketentuan, maka BPOM baru akan bersedia menerbitkan ijin edar.

Selain petugas BPOM yang sigap, demi memenuhi mandat pemerintah, dan memberikan solusi masyarakat supaya aman dalam konsumsi obat, bahan pangan serta kosmetik, BPOM menggalakkan program Cek KLIK. Saya , anda, dan masyarakat diajak untuk berpartisipasi dengan munculnya sosialisasi program BPOM yang satu ini.

"Perubahan pola perdagangan dan perkembangan industri kosmetik ini menjadi salah satu perhatian BPOM RI. Menjadi tanggung jawab BPOM RI untuk meningkatkan efektivitas pengawasan untuk memastikan kosmetik yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu dan penandaan produk", ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. BPOM RI juga berperan dalam mengedukasi masyarakat agar mampu memilih dan menggunakan kosmetik yang aman.

"Sosialisasi Cek KLIK sangat penting bagi masyarakat"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun