Sistem pendidikan di Indonesia diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa, termasuk siswa berkebutuhan khusus (ABK). Siswa ABK memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!