Mohon tunggu...
Deta Utami
Deta Utami Mohon Tunggu... Penulis - Mental Health, Psychology, Science and Financial

Mental Health, Psychology, Science and Financial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kleptomania Tidak Bisa Dikenakan Pidana?

7 Desember 2021   10:48 Diperbarui: 7 Desember 2021   13:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image source: freepik

3. Memiliki penyebab biologis

Kleptomania rentan terjadi apabila seseorang memiliki riwayat keluarga dengan kleptomania atau adiksi.

Disregulasi neurotransmitter juga berperan, seperti rendahnya serotonin yang memicu perilaku impulsif, dan ketidakseimbangan sistem opioid yang mengontrol impuls.

Kleptomania juga bisa dipicu oleh trauma pada lobus frontal yang mengakibatkan hilangnya ingatan disertai dengan perilaku terkait kleptomania secara tiba-tiba. Gangguan ini dapat muncul sendiri maupun bersamaan dengan gangguan lainnya, terutama gangguan seputar kecemasan dan kontrol impuls.

4. Pada beberapa kasus memerlukan obat-obatan

Sebagai gangguan yang cukup sulit diatasi, kleptomania membutuhkan kombinasi pengobatan dan psikoterapi berupa CBT (Cognitive Behavioral Therapy). CBT membantu penyintas untuk menyadari dorongan-dorongannya untuk mencuri. Selain itu, mencari tahu mengapa mereka ingin menanggapi dorongan tersebut, serta mengupayakan alternatif yang lebih baik untuk meredakan ketegangan.

Jenis pengobatan yang diberikan adalah SSRIs (Selective Serotonin Reuptake Inhibitors) dan antidepresan lain yang terbukti efektif menangani gejala kleptomania.

Lalu untuk merespon pertanyaan diatas:

"Apakah penderita kleptomania tergolong melakukan tindak kriminal dan dapat dikenakan pidana?".

Meski tidak secara langsung menyebutkan kata Kleptomania namun Pasal 44 KUHP dapat dijadikan alasan pemaaf bagi gangguan kejiwaan ini. Pasal 44 KUHP berbunyi "barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dapat dipidana".

Namun bukan berarti penderita kleptomania lantas terbebas dari hukum, menurut hukumonline.com ada banyak hal untuk menentukan apakah seorang kleptomania dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Dalam hal ini Hakimlah yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya. Tentu saja dengan meminta pendapat dari dokter penyakit jiwa (psikiater).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun