Mohon tunggu...
Deta Utami
Deta Utami Mohon Tunggu... Penulis - Mental Health, Psychology, Science and Financial

Mental Health, Psychology, Science and Financial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kleptomania Tidak Bisa Dikenakan Pidana?

7 Desember 2021   10:48 Diperbarui: 7 Desember 2021   13:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image source: freepik

Sebagian dari kita bertanya-tanya

"Apakah penderita kleptomania tergolong melakukan tindak kriminal dan dapat dikenakan pidana?"

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita simak gangguan jiwa ini berdasarkan sisi hukum dan psikologis.

Kleptomania merujuk kepada gangguan jiwa berupa ketidakmampuan untuk menahan diri dari keinginan (impulse) untuk mencuri yang terjadi secara berulang-ulang (kambuh).

Untuk menambah pengetahuan terkait gangguan kejiwaan dan kesehatan mental khususnya terkait kleptomania, berikut penulis merangkum 4 fakta kleptomania yang bisa banget kalian baca.

1. Penyintas tidak merencanakan pencurian

Berbeda dengan pencuri yang memiliki motif penggunaan pribadi (personal use) atau keuntungan finansial (financial gain). Penyintas kleptomania tidak merencanakan aksi pencuriannya, aksi tersebut dilakukan saat munculnya impuls atau dorongan yang sulit dikendalikan dan membuatnya cemas.

2. Perasaan negatif setelah mencuri

Penyintas yang tidak mampu mengendalikan kecemasan dan rasa penasaran untuk mencuri, tentunya akan melakukan pencurian. Setelah memuaskan hasratnya untuk mencuri, penyintas akan merasa bersalah dan malu.

Kepuasan yang dirasakan penyintas pun tidak bertahan lama dan digantikan dengan perasaan negatif serta keinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Namun seperti lingkaran setan kleptomania yang tidak diatasi dengan baik akan membentuk siklus rasa penasaran lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun