Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pak Presiden, Jangan Sampai Anda Jadi Majikan yang Diduakan Pembantu Rangkap Jabatan

8 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 8 Mei 2024   21:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden terpilih Prabowo Subianto memberi sinyal diperlukan tambah kementerian baru untuk sinkronisasi janji-janji politiknya dalam bentuk berbagai program. Para menteri yang akan menjadi pembantunya yang membantu mewujudkan program-program tersebut seperti makan siang dan susu gratis. 

Kabarnya dari 34 kementerian akan tambah kementerian menjadi 41 kementerian. Wow, semakin gemoy!

Program makan siang gratis sendiri diperlukan anggaran triliunan. Kalau iya, ingin menambah 7 kementerian, dana yang dibutuhkan tambah besar. Anggarannya pasti cukup sih, kan banyak uang. Atau tinggal geser-geser anggaran. Atau tinggal tambah utang negara. 

Sayangnya, tiap rezim, jabatan pembantu presiden ini lebih banyak diisi oleh orang-orang partai politik, atau para pemberi dukungan seperti tim sukses dan relawan. Tidak sedikit dari mereka yang masih rangkap jabatan, terutama dari partai politik.

Saya akan mengulas dari sisi ibu rumah tangga saja untuk tambah kementerian itu. Karena untuk tambah kementerian itu secara pemerintahan, ada mekanisme yang harus dilewati yakni merevisi Undang-undang No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara, yang pastinya jalannya akan panjang meski koalisi partai politik yang mendukungnya akan membantu tapi tidak akan secepat kilat. Atau bisa saja dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), mungkin bisa lebih cepat. 


Sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945, hak prerogatif Presiden itu mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, artinya para menteri ini hanya bertanggung jawab penuh terhadap Presiden. Hanya ada satu majikan. 

Para pembantu presiden ini ada yang dari nonparpol atau yang kita sebut teknokrat. Tapi ada juga yang dari parpol. Bahkan bukan hanya anggota parpol statusnya, tapi ketua umum parpol yang menjadi menteri.

Namun kenyataannya, para menteri ini memiliki majikan lain. Majikan sang menteri  ini bertugas mengawasi kinerja Presiden, disebut dengan lembaga legislatif yang isinya parpol. 

Presiden dibantu menteri, jadi si menteri juga merupakan bagian dari pihak yang diawasi oleh lembaga legislatif. Namun, bagaimana ceritanya kalau si menteri ini masih orang parpol bahkan bosnya anggota parpol yang duduk di lembaga legislatif. Mampukah mengawasi dengan fair?

Oke, kita beranjak sedikit ke logika yang lebih sederhana. Rumah tangga setidaknya bisa disebut sebagai miniatur negara. Ya, sederhananya ada relasi majikan dan pembantu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun