Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Do Your Magic" Media Sosial Viral Jadi Asa Istri Sah Tuntaskan Laporan Perselingkuhan Suaminya, Meski Ia Berakhir di Jeruji Besi Bersama Sang Bayi

14 April 2024   18:42 Diperbarui: 14 April 2024   18:54 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemicu banyaknya kasus viral itu karena respon lambat penegak hukum yang bisa disebut tidak profesional. Edi mengatakan meskipun penegak hukum ini sudah ditunjang dengan pendidikan tambahan tapi sistem hukum tidak bisa mengembangkan fungsinya. 

Edi memaparkan selain menilai adanya penyimpangan, keinginan kasus jadi viral karena lambatnya penanganan kasus. Edi mengatakan memang ada batasan penyelesaian setiap kasus pidana dan perdata. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. 

"Para pelapor menjadi jengah dengan lambatnya penanganan kasus. Apalagi mengingat seringkali berkas bolak-balik baik dari polisi maupun kejaksaan. Belum lagi permohonan upaya hukum yang seakan tiada ujungnya. Padahal setiap perkara itu ada ujungnya," lanjut Edi. 

Belum lagi persoalan biaya penanganan hukum. Prinsip murah dalam penanganan perkara, kata Edi, tidak sepenuhnya benar. Edi mencontohkan di Amerika Serikat untuk biaya proses hukum bisa menghabiskan dari APBN, tersebar untuk penyediaan pengacara. 

Edi mengatakan saat ini masyarakat dinilai mulai melek hukum tetapi penegak hukum belum bisa merespon dengan baik dan cepat. Kendati demikian diakui Edi, memang ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan dengan cepat dalam penanganan kasusnya. 

Ia mencontohkan pada kasus di mana terdapat banyak tersangka yang memerlukan waktu penanganan lebih lama. Namun karena terbentur aturan masa penahanan, beberapa tersangka dilepas demi hukum karena habisnya masa penahanan. Tentunya, masyarakat terutama korban akan meradang karena rasa keadilannya tidak terpenuhi. 

"Belum lagi penegak hukum ini masih berpegang pada aturan tertulis. Jarang yang menjadikan nilai yang berkembang dalam masyarakat sebagai pegangan," katanya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun