Mohon tunggu...
Dewi Rosmalasari
Dewi Rosmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Menulis adalah caraku agar tidak hilang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukun vs Pesulap Bukan tentang Pidana

29 Agustus 2022   06:07 Diperbarui: 29 Agustus 2022   06:21 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain kasus Sambo dan segala narasinya, ada juga kasus yang tak kalah heboh di jagat maya. Pesulap merah dan para dukun berseteru dalam argumen tajam yang ditayangkan di berbagai media. 

Banyak warganet yang berkomentar geram dianggap menghasut dan menjadi penyebab menurunnya pendapatan para dukun sekaligus menjadi alasan melaporkan pesulap merah ke Polres Jakarta Selatan.

Ramai-ramai warganet berkomentar di berbagai akun media sosial mengenai tayangan ini. Cemoohan dari pendukung para pihak yang berseteru tidak dapat direlai. Keduanya bersikeras mempertahankan argumen masing-masing. 

Yang membuat saya berfikir adalah sifat dukun yang ke-goiban itu jika dilaporkan mengenai kepalsuannya bagaimana cara pembuktiannya dan pasal apa yang akan dikenakan? 

Terkecuali memang ada unsur penipuan, pembunuhan atau pidana lainnya mungkin bisa dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Sepertinya bukan hanya saya yang berfikir seperti ini.

Dukun Vs Pesulap

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian Dukun merujuk kepada orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna, dan sebagainya). Istilah lainnya adalah cenayang.

Mereka berpendapat dukun adalah sebuah profesi karena menghasilkan uang dari pasiennya. Padahal sebuah pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi biasanya harus ada izin khusus sesuai keahlian dan keterampilan di bidang pekerjaan yang dijalaninnya. 

Adakah sertifikasi dukun di indonesia? Sejauh ini saya belum mendengar ada sertifikasi terkait itu. Jika memang akan di adakan bagaimana cara uji kompetensi nya? siapa yang harus menjadi relawan korban santet,pelet, ilmu kebal atau sejenisnya. 

Bagus kalau berhasil, kalau gagal bagaimana? bisa-bisa nyawa orang melayang. Saat dunia sedang sibuk dengan penelitian pengembangan teknologi dan sains, indonesia malah di sibukan dengan kegaduhan masal.

Dalam ajaran Islam Dukun dan orang yang mempercayai atau mendatangi dukun adalah Dosa besar. Islam membenarkan tentang gaib, tetapi gaib itu hanya milik ALLAH. Sesuai dengan ajaran Q.s An-naml ayat 65 "katakanlah, tidak ada yang seorangpun yang di langit dan bumi yang mengetahui gaib kecuali ALLAH."

Sejauh ini belum ada undang-undang tentang perdukunan di Indonesia. Tetapi sudah ada Rancangan Undang-Undang terkait perdukunan dan santet. Prof Muladi selaku ketua tim perumusan revisi KUHP menjelaskan bahwa dalam RUU ini yang dipidana bukan santetnya, karena metafisika akan sulit untuk pembuktiannya. 

Yang dimaksud adalah orang yang menyatakan diri mencelakai orang lain, ilmu gaib yang ada unsur penipuan atau yang mencederai nilai-nilai agama. Entah bagaimana proses kelanjutannya, akan benar-benar disahkan atau tidak.

Adapun pasal 546 KUHP menuliskan tentang ancaman pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyediakan, membagikan  jimat-jimat yang dikatakan mempunyai kekuatan gaib dan orang yang mengajarkan ilmu kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. 

Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan bahwa pesulap itu adalah orang yang berprofesi sebagai tukang sulap. Sulap sendiri adalah sebuah pertunjukan, sebuah trik, ada sertifikat nya, bahkan ada sekolah atau lembaga yang memang mengajarkan trik sulap. Selama ini program tv atau konten yang menayangkan pesulap bertujuan hanya sebagai hiburan semata. 

Dalam pandangan Islam sebagian Ulama beranggapan sulap adalah bagian dari sihir. Karena ada unsur ilusi dan tipuan pandangan. Menurut penjelasan Ibnu katsir, para ahli menafsirkan Q.S At-thaha ayat 66 dan Q.S Al-araf ayat 116  ahli sihir pada zaman firaun menggunakan trik sulap jenis ilusi dan tipuan pandangan.

Opini 

Dalam pemahaman saya baik perdukunan atau persulapan tidak bisa disalahkan dan tidak bisa dibenarkan pula. Ilmu apapun akan menjadi salah jika digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,begitupun sebaliknya. Misalkan orang terkena gangguan mental yang dibawa ke dukun akan dikira kesurupan atau gangguan jin, sebaliknya jika orang kesurupan di bawa ke psikolog akan di diagnosa gangguan kejiwaan. Atau hipmoterapy yang digunakan untuk mengatasi trauma malah disalahgunakan untuk melengkapi aksi perampokan, pencabulan, dan pidana lainnya. 

Bukan tentang Pidana dan bukan pula tentang keilmuannya, tapi pada kepercayaan dan pengemasan informasi nya. Semua orang akan merasa benar dengan sesuatu yang terlanjur diyakininya sejak lama, ketika suatu saat ada hal yang membuat keyakinannya goyah, maka orang itu akan merasa ada yang salah dengan keyakinannya selama ini. 

Lagipula kita tinggal di negara demokrasi daripada saling mencaci lebih baik saling menghargai. Tidak harus memaksakan keyakinan yang sama pada semua orang dengan saling menyerang. Toh jika seseorang sudah diberi arah oleh Tuhan sesuai keyakinannya maka tidak ada hal yang dapat menghalangi. Jika ada hal yang dianggap meresahkan atau tidak sesuai dengan kebenaran maka sampaikanlah dengan bijak. Kenyataannya semua Agama itu mengajarkan kebaikan bukan keburukan dan pertikaian. Bukankah Indonesia punya hakim dan peradilan, jika memang sudah masuk ranah hukum percayakan saja pada ahlinya. Bukan tugas kita untuk menghakimi. Porsi kita sebagai masyarakat hanya berpendapat. Berkomentar dengan bijak akan lebih mengena di hati daripada disertai kata -kata kasar mengarah pada penghinaan, ujung-ujungnya timbul masalah baru. 

 Untuk pihak yang berseteru bagaiamana jika porsi bicara di media di kurangi, karena sepertinya timbul provokasi dan anotasi yang melebar tidak pada poinnya. Jika memang sudah ditangani pihak yang berwenang ikuti saja prosesnya. 

Jadi soal perdukunan ini daripada mengatakan ini kemunduran berfikir, saya lebih menyikapi perdukunan dan persulapan di indonesia sebagai budaya lama yang memang akan sulit hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun