Mohon tunggu...
Dewa Kadek Darmada
Dewa Kadek Darmada Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN

Usaha x Doa x Teori = Hasil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bangga Buatan Negeri, PPBJ Kanwil NTB Fasilitasi Pendaftaran E-katalog Sektoral Kemenkumham

15 Agustus 2022   15:15 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:34 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih lanjut SDM para pelaku pengadaan melalui koordinasi dan konsultansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Selain itu untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu disosialisasikan terkait penggunaan produk dalam negeri (P3DN) seeprti yang digaungkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu upaya kasi percepatan penggunaan produk dalam negeri dalam segala kegiatan pengadaan barang/ jasa yang ada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)  yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK).

Instruksi tersebut ditekankan kembali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Implementasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui 6 (enam) Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: 

1) Etalase Makanan dan Minuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Makanan dan Minuman Deteni, Makanan dan Minuman Peserta Diklat serta Makanan dan Minuman Taruna/Taruni; 2) Etalase Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Atribut, Pakaian Dinas Taruna dan Sepatu; 

3) Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meliputi: Matras serta Peralatan Makan dan Minum; 4) Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia; 5) Etalase Keperluan Sehari-Hari Perkantoran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

6) Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Guna evaluasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) akan dilaksanakan pendampingan bagi penyedia untuk pendaftaran produknya di katalog sektoral Kemenkumham.

Terkait hal tersebut, Kanwil sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan teknis pengadaan di lapangan perlu melakukan koordinasi dan pendampingan kepada para penyedia potensial yang akan melakukan pendafataran produk guna memperlancar aksi afirmasi penggunaan PDN dan bangga buatan dalam negeri.

Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perpanjangan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, melaksanakan pendampingan pendafaftaran katalog sektoral Kemenkumham bagi para pelaku UMKK di Nusa Tenggara Barat. Pendampingan pendaftaran ini dimuali dari tanggal 3 hingga 12 Agustus 2022. 

Pendampingan pendaftaran ini juga dilakukan dalam rangka Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM RI. Hasil dari pendampingan yang dilakukan oleh Tim PPBJ Kanwil Kemenkumham NTB, berhasil mendaftarkan 26 penyedia yang potensial dan sudah ada 207 produk yang tayang di etalase katalog sektoral kemenkumham. 

Knawil Kemenkumham NTB terus memberikan pendampingan kepada penyedia yang mau mendaftar. Menurut tanggapan dari Pak Yudha dari CV. Arra Rizky Eshan mengatakan bahwa keberadaan katalog elektronik sektoral ini sangat membantu dalam memasarkan produk usahanya dengan jangkauan yang semkain luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun