Mohon tunggu...
Devya Rahma Saputri
Devya Rahma Saputri Mohon Tunggu... -

Mahasiswi S1 Akuntansi FE Universtitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Pemeriksaan Dana Desa

2 Januari 2019   15:52 Diperbarui: 2 Januari 2019   19:18 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Terdapat 70.000  desa, tersebar pada lebih dari 17.000 pulau, pada NKRI yang seluas Eropa. Biaya visitasi untuk pemeriksaan dana desa sebesar sekitar Rp1 miliar pertahun perdesa adalah biaya transpor air, udara dan darat, biaya akomodasi para pemeriksa, harus dipertimbangkan tiap lembaga pemeriksa. 

Dewasa ini, jumlah auditor BPK yang khusus bertugas memeriksa (field audit) keuangan desa belum memadai. Aliran dana APBN ke Desa tertengarai makin besar dari tahun ketahun. Bila rat-rata pemerintah memberikan Rp1 Miliar perdesa pertahun, jumlah APBN sekitar Rp70 Triliun. Apabila lima tahun lagi menjadi Rp2 Miliar pertahun perdesa, APBN dana desa akan mencapai sekitar Rp140 Triliun. Aliran dana dana desa penuh risiko KKN dan inefisiensi. Birokrasi Presiden NKRI harus mempertanggungjawabkan dana desa dalam LKPP NKRI di hadapan DPR.
Pemeriksaan dana desa terbagi atas

Pemeriksaan dana desa dipandang dari sudut kelembagaan pemeriksa, antara lain Inspektur Jenderal, Satuan Pemeriksa Internal Pemda dan Camat, aparat pemeriksa desa sendiri, BPKP, BPK, Kepolisian dan KPK.

Pemeriksaan dana desa dipandang dari auditee; adalah Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Kementerian dan Lembaga lain terkait dana desa, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa sebagai petugas penyalur APBN/D dan penerima dana desa.

Pemeriksaan dana desa terkait aliran dana adalah penerimaan dana desa, pengeluaran atau belanja dana desa, penangguhan pengeluaran dana desa dan SiLPA terkait dana desa, bila ada.

Pemeriksaan dana desa dipandang dari hampiran audit terbagi menjadi desk audit dan field audit dana desa, hampiran audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen (management audit) atau audit operasional (operational audit), audit keuangan (financial audit) dan/atau audit LK Desa, fraud auditing atau audit investigasi dana desa oleh BPK atau KPK, ditambah hampiran combined assurance atau kerja sama antar pemeriksa dana desa.
Strategi audit dana desa pada tiap desa sebaiknya sbb :

Pemetaan desa yang telah berhasil menerapkan Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes), yang sedang menerapkan (dengan Pendampingan) tetapi belum lancar dan desa yang belum menerapkan SiskeuDes.

Pemetaan dapat dilakukan bersama IAI dan BPKP yang telah membantu pemerintah dalam menyebarluaskan penerapan siskeuDes.

Strategi pembelajaran SiskeuDes dikawal oleh pemeriksa Dana Desa mengutamakan kelompok desa pada butir 1 dan 2.

Kelompok pada butir 3 diramalkan makin membesar karena alokasi APBN untuk pendampingan desa, bantuan IAI dan BPKP dalam penyuluhan atau program pelatihan pendamping Dana Desa.

BPK juga dapat berbagi tugas dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Terkait Dana Desa, SPI tiap Pemda, dan BPKP dalam audit dana desa.

Berdasar butir 1, 2 dan 3, Kerja Sama Auditor tersebut pada butir 5 membuat Strategi Sampling Audit untuk Desk Audit dan samling audit untuk field audit. Desk audit dilakukan berdasar data pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan desa.

Dibutuhkan hampiran audit berbasis Data Base Sharing System bagi semua aparat pemeriksa tersebut di atas, dan Data Base Informasi Keuangan Desa NKRI harus dibentuk lebih dahulu melalui Peraturan Pemerintah.

Desk audit dapat dilakukan berbasis butir 6, sisanya adalah field audit sesuai butir 5 di atas.

Berdasar pengetahuan Desk Audit, Field auditor yang terjun memeriksa tiap desa hendaknya terfokus pada :

  • Rencana Anggaran Biaya Desa setiap belanja modal desa, diajukan Pelaksana Kegiatan.
  • Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan bukti pembayaran Bendahara.
  • Pernyataan Tanggungjawab Belanja oleh Pelaksana kegiatan.
  • Bukti Perjanjian Kontrak Konstruksi dengan Pemborong/Pengusaha.
  • Bukti Pelaksanaan Kontrak, auditor memeriksa tahap selesai bangunan fisik dll sesuai kontrak, bukti Serah Terima Proyek dari Kontraktor kepada Pemerintah Desa.

 Dengan adanya dana desa, diharapkan pengangguran dan kemiskinan berkurang. Apabila desa sejahtera terwujud semua masyarakat bahagia maka dapat dikatakan ekonomi kerakyatan sudah berhasil. Dana desa ini harus didukung terus agar masyarakat desa tidak perlu urbanisasi ke kota.

Sumber:

  1. https://www.ksap.org/sap/strategi-pemeriksaan-dana-desa/
  2. https://www.ksap.org/sap/pelaporan-keuangan-desa-untuk-mewujudkan-desa-sejahtera/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun