Mohon tunggu...
Devina Kurnia
Devina Kurnia Mohon Tunggu... Guru - mahasiswi PBA UIN MALIKI

sukses adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Review Buku | Ilmu, Filsafat, dan Agama

15 Februari 2020   08:07 Diperbarui: 15 Februari 2020   08:10 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Ketiga, teori pragmatis. Menurut teori ini, benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori semata-mata bergantung kepada berfaedah atau tidaknya ucapan, dalil, atau teori tersebut bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya.

Hidup adalah sebuah pergerakan sebuah aktifitas, jadi tidak heran apabila dalm suatu aktifitas terdapat masalah. Dan agar terselesaikan, masalah harus dihadapi bukan ditinggalkan. Mengenai masalah manusia, dapat dikelompokkan menjadi 2, masalah segera (immediate problems), dan masalah asasi (ultimate problems). 

Masalah segera yaitu masalah-masalah praktis yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan masalah asasi yaitu berupa pertanyaan-pertanyaan pribadi yang menanyakan tentang diri serta tujuan hidup di dunia ini.

Yang menjadi masalah asasi manusia berkaitan dengan 3 hal, mengenai diri manusia sendiri, alam, dan juga Tuhan. Pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah tersebut sangat penting, karena ini dapat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan saat ini adalah, dengan cara apa manusia menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Ada 3 cara yang dapat digunakan manusia untuk menyelesaikan masalahnya, dengan ilmu pengetahuan, filsafat, dan juga agama.

Pertama, ilmu pengetahuan. Banyak antara manusia jika pengetahuan itu dapat dibedakan menjadi dua, yakni pengetahuan (pengetahuan biasa, knowledge) serta ilmu pengetahuan (science). 

Namun disini, pengetahuan dapat dibagi menjadi 4: pengetahuan biasa (pengetahuan sehari-hari, disebut dengan pengetahuan), pengetahuan ilmiah (pengetahuan yang memiliki metode dan system tertentu, disebut ilmu pengetahuan), pengetahuan filosofis (ilmu yang mencoba menjawab pertanyaan yang ridak terjawab oleh ilmu biasa, disebut filsafat), pengetahuan theologis (pengetahuan keagamaan, pengetahuan tentang agama, pengetahuan tentang pemberitahuan dari Tuhan).

Pengertian dari ilmu pengetahuan yaitu pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda, dan syarat tertentu, yaitu sistematik, rasional, empiris, umum, dan kumulatif. Objek dalam ilmu pengetahuan dibedakan menjadi 2, objek material dan objek formal. Menurut Drs. R.B.S. Fudyartanta, dosen psikologi UGM, menyebutkan ada empat macam fungsi ilmu pengetahuan: fungsi deskriptif, fungsi pengembangan, fungsi prediksi, dan fungsi kontrol.

Kedua, filsafat. Filsafat merupakan ilmu yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa, karena masalah yang dimaksud berada diluar jangkauan ilmu pengetahuan biasa. Diantara ilmu pengetahuan dan filsafat terdapat beberapa perbedaan: objek formal ilmu yaitu, mencari keterangan terbatas sejauh yang terjangkau oleh penelitian, percobaan, dan pengalaman manusia. 

Objek pengetahuan filsafat, mencari keterangan sedalam-dalamnya, sampai ke akar-akarnya sepanjang kemungkinan yang ada pada akal budi manusia berdasarkan kekuatannya. Filsafat memiliki cabang-cabang ilmu yang dapat dibagi menjadi 6: metafisika, logika, etika, esetetika, epistemology, serta filsafat khusus (filsafat huku, filsafat agama, filsafat manusia, filsafat pendidikan dan lainnya).

Ketiga, agama. Dalam Ensiklopedia Indonesia agama dapat diuraikan sebagai berikut, agama (umum), manusia mengakui dalam agama adanya yang suci. Manusia itu insaf, bahwa ada kekuasaan yang memungkinkan dan melebihi segala yang ada. Kekuatan inilah yang dianggap sebagai asal atau Khalik segala yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun