Mohon tunggu...
Devi Eka
Devi Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hope you enjoy

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelamat UMKM di Tengah Pandemi: Bantuan Langsung Tunai (Cara Pendaftaran dan Pencairannya)

8 Juli 2021   01:31 Diperbarui: 8 Juli 2021   01:45 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Adanya PPKM Darurat se Jawa-Bali mengakibatkan beberapa pelaku UMKM terbatas dalam melakukan kegiatannya. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan jam operasional sekaligus pembatasan kapasitas pengunjung. Namun, PPKM Darurat ini bermaksud untuk mengendalikan penyebaran virus yang terjadi di Indonesia karena peningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi sehingga mendorong pemberlakuan PPKM Darurat se Jawa Bali.

Dalam menghadapi situasi pandemic yang telah terjadi sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memulihkan keadaan perekonomian nasional. Salah satu program yang telah dikeluarkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan kepada seluruh pelaku UMKM melalui Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM). Sejauh ini, program ini dinilai cukup berhasil untuk membantu para pelaku UMKM di tengah masa pandemic COVID-19 yang tak kunjung usai ini. Bantuan dana ini dimaksudkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat se Jawa-Bali yang baru saja ditetapkan per tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"Penyaluran dana BLT UMKM Rp. 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021" jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021)

Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh pemerintah saat ini telah sampai pada tahap ke 2 yang baru saja di tutup pendaftarannya pada Juni 2021. Rencananya BLT UMKM ini akan dilanjutkan hingga tahap ke 3, namun pemerintah belum mengkonfirmasi pendaftaran BLT UMKM tahap ke 3. Bantuan ini merupakan dana hibah untuk pelaku usaha UMKM, jadi penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penerimaan penyaluran bantuan ini. Pemerintah mencairkan bantuan dana ini kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahap ke 2.

Berdasarkan data dari Instagram resmi @kemenkopukm, sampai pada 9 Juni 2021 dana BLT UMKM yang telah disalurkan mencapai Rp. 11, 76 triliun. Pengecekan program BLT UMKM dapat dilakukan melalui platform online Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana pelaku UMKM dapat mengakses web e-form BRI, kemudian memasukkan nomor KTP yang telah terdaftar dan kode verifikasi. Jika nomor KTP telah terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung mencairan dana tersebut dengan datang ke Kantor BRI, atau bahkan dapat di transfer ke rekening penerima.

Selain itu, Bank Nasional Indonesia juga menyediakan layanan untuk pengecekan penerima BLT UMKM. Pada Bank BNI, pelaku UMKM dapat mengakses web resmi BNI (banpresbpum.id), kemudian masukkan nomor KTP yang telah terdaftar. Jika nomor KTP telah terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung mencairan dana tersebut dengan datang ke Kantor BNI , atau dapat di transfer ke rekening penerima.

Untuk mengetahui update BLT UMKM tahap ke 3, Pelaku Usaha Mikro dihimbau untuk selalu mengecek informasi tentang BLT UMKM ini melalui website Kementrian Koperasi dan UMKM atau Instagram resmi @kemenkopoukm. Ketika BLT UMKM tahap 3 telah dibuka, pelaku UMKM dapat mendaftar langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM domisili dan mengikuti beberapa persyaratan, antara lain:

  • WNI
  • Membawa berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU
  • Bukan berstatus sebagai TNI, Kepolisian, BUMN, dan BUMD

Jika sudah memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pelaku UMKM akan mendapatkan konfirmasi dari salah satu bank yang sebagai penyalur seperti BRI dan BNI. Setelah itu pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM sesuai dengan tata cara yang telah di tetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun