Mohon tunggu...
Devi Rizky Aditya
Devi Rizky Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa aktif S1 prodi Teknologi Sains Data Universitas Airlangga yang memiliki minat tinggi terhadap fenomena sosial dalam masyarakat, teknologi, dan digitalisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abuse of Power dalam Kasus Penganiayaan Anak Anggota Fraksi PDIP

6 Juli 2022   23:00 Diperbarui: 6 Juli 2022   23:13 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jabar.tribunnews.com

Tentu hal ini menimbulkan pola pikir bahwa pejabat boleh menggunakan kekuasaan mereka dengan leluasa dengan syarat tidak menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Alhasil banyak tindakan abuse of power semisal penganiayaan seperti diatas yang kerap terjadi terhadap warga sipil tidak bersalah oleh pelaku yang merupakan pejabat negara.

Mencermati uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam jabatan merupakan suatu hal yang sangat disayangkan dilakukan oleh oknum yang dipercaya rakyat untuk menjadi wakil atas  suara mereka. 

Lebih memprihatinkan lagi ketika menyadari fakta bahwa fenomena abuse of power yang dilakukan oleh para pejabat ini belum dapat tertangani secara hukum pidana. 

Pelaku abuse of power maksimal  hanya dijatuhi beberapa pilihan hukuman administratif, seperti sanksi peringatan, mutasi, demosi dan diberhentikan dari jabatannya. Tentu ini tidak sepadan dengan penderitaan si korban.

Pembuat kebijakan tentu harus lebih berfokus untuk menangani permasalahan ini mengingat banyak nya kasus yang telah terjadi akibat abuse of power yang dilakukan oleh pejabat negara. Karena dampak yang yang akan terjadi selanjutnya apabila terus dibiarkan berlanjut adalah menguatnya krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang sedang menjabat. Hal ini dapat menjadi pemecah persatuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun