Mohon tunggu...
Devano AcendaruPurnomo
Devano AcendaruPurnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - 211910501042

Mahasiswa Universitas Jember (Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dana APBN Mengalami Surplus, Apa yang Sedang Terjadi?

7 April 2022   20:52 Diperbarui: 7 April 2022   21:04 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu harga ini cukup tinggi bagi konsumen, mengingat saat ini sudah menginjak bulan Ramadhan dimana seluruh bahan pokok akan naik dan penggunaan uang di masyarakat akan semakin tinggi. 

Harga yang tinggi dari podusen itulah yang membuat pemerintah mengalokasikan dana yang besar pada tahun 2022. Dimana jumlah Rp. 2.714,2 Triliun tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni dengan belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 1.944,5 Trilliun dan belanja pemerintah daerah sebesar Rp. 769,6 Triliun

           

Lalu apa perbedaan dana APBN kali ini? Dana APBN kali ini berfokus pada pemulihan ekonomi akibat dari pandemi COVID-19. Pemerintah juga berfokus pada penanganan COVID-19 yang belum usai. Sejak kenaikan jumlah kasus positif sejak awal tahun, pemerintah mulai berpikir keras untuk menekan biaya pengeluaran negara selagi membangun negara. 

Ini diharuskan karena dana APBN tahun lalu yang cukup naik akibat dari pandemi COVID-19 yang sempat mengalami kenaikan jumlah kasus positif yang sangat drastis. Pemerintah kemudian mendesain ulang APBN guna menyangga pemulihan yang belum tentu usai ini. 

APBN yang didesain ulang juga pasti memiliki imbas, yakni imbas paling dirasakan oleh ASN. Sejak bulan Desember-Maret TPP atau Tambahan Pendapatan Pegawai dirapel, sehingga kebanyakan dari ASN hidup dengan hemat dan bahkan agak kekurangan dana yang mengharuskan untuk membuka tabungan pribadi mereka.


Pada tahun ini, Pemerintah juga mengalokasikan dana yang cukup besar untuk kementrian kesehatan. Presiden menginstruksikan untuk mengalokasikan dana sebesar 5% dari APBN untuk dana pencadangan kalau sewaktu waktu akan terjadi lonjakan kasus seperti varian delta kala itu.

 Saat ini varian omicron juga memakan banyak pasien meskipun tidak separah varian delta, tetapi tetap varian ini juga harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Karena kasus yang terjadi bisa saja meledak kapan saja kalau pemerintah dan masyrakat tidak bersinergi untuk melawan Covid-19. 

Negara saat ini sedang berada di masa genting akan Pandemi Covid-19. Pengeluaran negara sejak 2 tahun belakangan bukan hanya terfokus pada pembangunan tetapi juga untuk kesehatan, dimana ketika kasus Covid-19 semua orang dalam kebingungan dan juga ketakutan. Mengingat kasus pada tahun lalu dimana keadaan negara yang sangatlah memburuk, banyak orang tumbang di seluruh Indonesia belum lagi keadaan ekonomi Indonesia yang sedang memburuk, Inflasi terjadi di mana-mana dan kebutuhan barang pokok sedang langka.

Dalam keadaan itulah pemerintah belajar dan memutar otak dalam mengatasi keadaan dimana Indonesia sedang genting ekonomi dan juga virus yang merajalela. Lalu agar tidak terjadi lagi hal yang dialami tahun lalu, kementrian keuangan memiliki siasat dengan cara menekan dana APBN, agar kalau sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus tidak akan kebingungan lagi dalam menanggapi kasus Covid-19 dan pemerintah harusnya sudah siap siaga dengan segala kemungkinan yang akan datang. 

Bayangkan saja, untuk 1 pasien obatnya sekitar 10 juta bahkan lebih, dan pemerintah harus menanggung seluruh biaya pengobatan di rumah sakit termasuk BPJS. Hal inilah yang memakan cukup banyak biaya dalam pengeluaran negara. Termasuk keaadan inflasi saat ini dimana baru-baru ini harga minyak goreng sedang melambung tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun