4. Mobilitas
Pandemi Covid-19 telah membatasi gerak mobilisasi setiap orang, pembatasan gerak ini juga merupakan cara pemerintah untuk meredam penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan cara kebijakannya PSBB atau PPKM
Upaya-upaya harmonisasi ajaran Islam dengan HAM dalam persoalan riddah (keluar
dari Islam) dilakukan dengan melakukan reinterpretasi dalil-dalil yang menunjukkan
adanya hukuman mati terhadap pelakunya, yakni hadits "Barangsiapa merubah agamanya,
maka bunuhlah". Meski Hadits ini merupakan hadist ahad yang shahih, tetapi sanad hadits
Pembatasan tersebut sesuai dengan Hadits: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan kewajiban itu; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar larangan itu; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia." (H.R. Al-Daraquthni).