2. Pemerintah perlu meningkatkan investasi dalam data dan analisis untuk menyediakan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan khususnya dalam penanganan kesulitan ekonomi masyarakat.
3. Pemerintah melalui berbagai media masa dapat mengedukasi masyarakat untuk memitigasi penularan virus dan mengendalikan kondisi kesehatan mental akibat kesulitan ekonomi di tengah krisis yang sedang berlangsung.
Hak asasi manusia atau HAM menjadikan salah satu sektor bidang yang terkena dampak cukup serius dari situasi pandemi Covid-19. Sebelum membahas problematika HAM di tengah pandemi Covid-19, terlebih dahulu mari membahas secara radix mengenai relevansi HAM dengan negara yang korelasinya kemudian timbul dampak atau imbas dari situasi pandemi Covid-19.
      Pada umumnya HAM adalah hak dan kewajiban yang melekat secara fundamental dalam individu setiap manusia. Prinsip dari HAM yaitu, universal, non diskriminasi, interrelated atau tidak dapat dipisahkan, dan kewajiban dari negara. HAM merupakan konsep dari sebuah negara hukum, tak terkecuali Indonesia sebagai negara hukum.
      Lalu apa yang menjadikan problematika HAM di tengah masa pandemi Covid-19, problemnya adalah tidak selarasnya pengaturan HAM apa yang dicita-citakan dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada. Terlepas dari Covid-19 ini sebagai suatu musibah atau bencana, tetapi perlu diingat dari prinsip HAM itu sendiri. Yakni, pemenuhan dan perlindungan HAM adalah kewajiban dari negara.
Setidaknya terdapat beberapa persoalan HAM yang korelasinya ditimbulkan akibat dari Covid-19, yaitu:
1. Kesehatan dan Kematian Manusia
Dari data tersebut menimbulkan pernyataan serius bahwa di Indonesia mengenai sistem kesehatan terdapat ketertinggalan, salah satunya mengenai sistem pelayanan kesehatan dan kemudian menimbulkan hilangnya nyawa manusia amat sangat mudah akibat ketertinggalan kesehatan tersebut.
2. Pengangguran dan Ketenagakerjaan
Terdapat banyak faktor yang mengakibatkan pertambahan pengangguran di masa pandemi Covid-19, salah satu faktornya adalah pemutusan hubungan ketenagakerjaan (PHK) oleh perusahaan kepada tenaga kerja. Data BPS RI di atas adalah data yang dikutip dalam kurun waktu 2020 sampai 2021, data tersebut pasti akan bertambah, mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir dan tidak tahu kapan berakhirnya
3. Diskriminatif
Pelanggaran dapat dilihat adanya bentuk diskriminatif antar masyarakat, setiap warga yang terindikasi positif Covid-19 akan mengalami kasus diskriminatif dari masyarakat sekitarnya