Mohon tunggu...
Deva khoirun nisak
Deva khoirun nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perempuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEMESTER 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi dalam Bimbingan dan Konseling

14 Maret 2022   12:56 Diperbarui: 14 Maret 2022   12:59 8531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

              

Kode etik profesi adalah sistem aturan yang jelas dan tertulis yang menjelaskan mengenai hal benar dan salah, baik dan buruk yang dijadikan acuan yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku profesional. 

Etika profesi bimbingan dan konseling ini merupakan sebuah acuan bagi para konseler dalam memberikan bantuan, bimbingan maupun masukan kepada konselinya agar dalam memberikan bantuan, bimbingan maupun masukan ini para konseler tidak sewenang-wenang ataupun keluar dari aturan atau norma yang berlaku di kalangan para konseler dan dikalangan masyarakat. 

Adapun ruang lingkup etika profesi bimbingan dan konseling mengacu pada kode etik bimbingan dan konseling Indonesia tahun 2010 yang membahas tentang 5 bab, yaitu:

  1. Dasar Kode Etik Profesi
  2. Kualifikasi dan Kegiatan Profesional Konselor
  3. Hubungan Kelembagaan
  4. Praktik Mandiri dan Laporan kepada Pihak Lain
  5. Ketaatan kepada Profesi

Adanya etika profesi dalam bimbingan konseling ini dapat membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh konselor ataupun guru bimbingan konseling ini telah terpenuhi sesuai dengan ciri dari profesi dan telah dilaksanakan oleh tenaga profesional. 

Kode etik profesi dalam bimbingan konseling ini memiliki tujuan untuk mengatur tenaga profesional dalam rangka melaksanakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling. 

Dengan adanya kode etik profesi bimbingan ini juga sebagai bentuk untuk menghindari adanya malapraktik dalam layanan bimbingan konseling. Tujuan adanya kode etik profesi dalam bimbingan dan konseling secara umum adalah sebagai berikut: 

  • Memberikan panduan perilaku yang berkarakter dan profesional bagi anggota dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling. Jadi dengan adanya kode etik profesi bimbingan konseling ini para konselor menjadi lebih terarah dan tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan layanan bimbingan konseling kepada konselinya.
  • Membantu anggota (konselor) dalam menegakkan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang profesional. Konseler akan lebih tampil profesional dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Mendukung misi organisasi profesi, dalam hal bimbingan dan konseling yakni organisasi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
  •  Menjadi suatu landasan konseler dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada pada konselinya.
  • Melindungi anggota asosiasi (konseler) dan sasaran layanan (konseli).

Sedangkang fungsi kode etik profesi dalam bimbingan dan konseling di antaranya :

  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Setiap anggota profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik/ aturan yang berlaku di dalam suatu organisasi.
  • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksud dari fungsi ini adalah bahwa setiap anggota profesi juga diawasi oleh masyarakat dalam melakukan pekerjaannya.
  • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Maksud dari fungsi ini adalah untuk mencegah intervensi dari pihak lain/ pihak luar yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam organisasi, karena dikhawatirkan merusak tatanan yang sudah ada.

Dalam pelaksanaan kode etik profesi Bimbingan dan Konseling sering kali menemui beberapa problematika. Secara umum bentuk pelanggaran kode etik BK dapat dikelompokkan dalam tiga kategori yakni pelanggaran terhadap konseli, organisasi profesi dan pelanggaran terhadap rekan satu profesi. Berikut penjelasan terkait bentuk-bentuk pelanggaran kode etik bimbingan konseling yang sering dijumpai, antara lain:

  • Bentuk pelanggaran terhadap konseli
  • Bentuk pelanggaran terhadap organisasi profesi
  • Bentuk pelanggaran terhadap rekan satu profesi

Penyebab munculnya problematika kode etik pada profesi BK banyak ditemukan karena kurangnya rasa tanggung jawab serta kesadaran diri dari anggota profesi, sehingga kebanyakan anggota profesi tidak menerapkan kode etik BK yang mana sudah dipaparkan secara terperinci termasuk dalam hal nilai, norma, dan aturan. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran kode etik,diantaranya :

  1. Tidak adanya sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaiakan keluhan adanya pelanggaran konseling sehingga kontrol dan pengawasan dari masyarakat tidak berjalan.
  2. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi BK karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak BK.
  3. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran etis dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat dari profesi BK itu sendiri.
  4. Masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir atau takut ketika telah melakukan pelanggaran.
  5. Lemahnya penerapan self regulation dari sebagian anggota profesi. Dimana sering kali ditemui bahwa rekan satu profesi merasa enggan untuk melaporkan adanya pelanggaran kode etik karena merasa harus menjaga rasa solidaritas antar teman.

Untuk sanksi bagi pelanggar kode etik profesi BK diklasifikasikan menjadi dua yakni sanksi moral dan sanksi pengeluaran dari profesi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun