Bab 5: Pelaksanaan Hukum dalam Masyarakat
Bab kelima ini membahas tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Penulis mengulas apakah pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, ataukah ada ketidaksesuaian antara teori dan praktik. Beberapa faktor seperti latar belakang sosial, ekonomi, politik, serta pandangan hidup individu atau kelompok dapat mempengaruhi bagaimana hukum diterapkan. Bab ini juga menyebutkan tantangan dalam implementasi hukum di masyarakat yang sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal yang membuat hukum tidak selalu diterapkan secara objektif.
Bab 6: Negara Modern, Hukum Modern, dan Sosiologi Hukum Postmodern
Bab terakhir membahas perkembangan hukum dalam konteks negara modern dan hukum modern yang lebih rasional dan birokratis. Penulis juga membahas perkembangan sosiologi hukum dalam era postmodern yang mengkritik sistem hukum yang ada, serta mempertanyakan prinsip-prinsip yang mendasari sistem hukum tradisional. Dalam sosiologi hukum postmodern, terdapat kecenderungan untuk melihat hukum sebagai konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh berbagai kekuatan dan kepentingan. Bab ini juga mencakup berbagai perubahan yang terjadi dalam pemikiran hukum seiring dengan perkembangan zaman.
Kemudian kesimpulan dari buku Sosiologi Hukum Sebuah karya Zulfatun Ni'mah, S.H.I., M.Hum, adalah bahwa buku ini memberikan pemahaman yang jelas tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini menyajikan enam bab yang mengulas dasar pemikiran bahwa hukum tidak terlepas dari dinamika masyarakat, serta bagaimana kinerja hukum terjadi dalam konteks sosial yang berkembang seiring waktu. Bab-bab awal memaparkan tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum seperti Emile Durkheim, Karl Marx, Max Weber, dan Roscoe Pound, serta kontribusi pemikiran mereka terhadap sosiologi hukum. Selanjutnya, buku ini juga membahas tentang hukum dalam masyarakat, perubahan sosial, serta implementasi hukum dalam kenyataan sosial yang seringkali tidak berjalan sesuai dengan teori karena berbagai faktor seperti latar belakang sosial, ekonomi, dan politik.
Buku ini ditujukan untuk mahasiswa atau akademisi, dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Struktur dan tampilan buku yang terorganisir dengan baik, serta adanya bagan dan tabel, memudahkan pembaca untuk memahami materi yang disampaikan. Meskipun demikian, buku ini memiliki kekurangan dalam pembahasan yang terbatas dan beberapa bagian yang tidak diuraikan secara mendalam. Namun, secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang baik tentang sosiologi hukum sebagai pengantar bagi mereka yang tertarik dengan interaksi antara hukum dan masyarakat.
Desyta Restu Aji (232111013)
HES/4D
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI