Bab 2: Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi Hukum
Bab ini mengulas pemikiran dari tokoh-tokoh besar dalam sosiologi hukum, yaitu:
*Emile Durkheim yang mengemukakan teori solidaritas sosial dan fungsi hukum dalam menjaga keteraturan masyarakat.
*Karl Marx yang melihat hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan kelas penguasa dan alat untuk melanggengkan struktur ekonomi kapitalis.
*Max Weber yang menekankan pentingnya rasionalitas dalam sistem hukum, serta membedakan antara berbagai jenis legitimasi kekuasaan.
*Roscoe Pound yang mengembangkan teori sosiologi hukum pragmatis yang berfokus pada hubungan antara hukum dan kebutuhan sosial masyarakat.
Bab ini membahas kontribusi pemikiran masing-masing tokoh terhadap perkembangan sosiologi hukum dan bagaimana pandangan mereka membantu memahami interaksi antara hukum dan masyarakat.
Bab 3: Hukum dalam Masyarakat
Bab ketiga ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat yang lebih luas. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari struktur sosial dan institusi masyarakat. Hukum berinteraksi dengan berbagai elemen sosial lainnya seperti ekonomi, politik, dan budaya. Bab ini juga menguraikan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat yang memiliki struktur sosial yang berbeda-beda dan bagaimana hukum dapat berfungsi untuk menciptakan keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.
Bab 4: Hukum dan Perubahan Sosial
Pada bab keempat, penulis mengulas hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga kestabilan sosial, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Perubahan pada satu aspek dalam masyarakat, seperti ekonomi atau politik, sering kali mempengaruhi aspek lain, termasuk hukum. Bab ini juga menekankan bahwa perubahan sosial sering kali memerlukan penyesuaian terhadap sistem hukum agar tetap relevan dan mampu mengatur perubahan yang terjadi dalam masyarakat.