Mohon tunggu...
Desti Syabila
Desti Syabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

Dance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kejujuran Saat Ini Mahal, Tapi Ada yang Lebih Mahal Lagi Tahun Depan, Rokok

19 September 2022   14:00 Diperbarui: 19 September 2022   14:04 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sumber sampah paling banyak dari plastik berasal dari departemen store, warung klontong ataupun mini market yang menyediakan kantong plastik ke pelanggannya guna mempermudah dalam membawa barang belanjaan. 

Pengenaan pajak plastik dapat dibebankan kepada pelanggan ataupun pemilik usaha yang menyediakan kantong plastik gratis. Selain plastik, barang lain yang dimungkinkan bisa dikenakan pajak adalah minuman ringan berpemanis. 

Tanpa sadar masyarakat di Indonesia sering menjadikan minuman berperisa menjadi minuman pelega tenggorokan ketika haus ketimbang minum air putih. Kebiasaan ini akan mempengaruhi kesehatan tubuh konsumen karena meningkatnya kadar glukosa dalam darah, sehingga secara tidak sadar konsumen akan dimungkinkan terkena penyakit gula darah. 

Berdasarkan atas hal-hal tersebut, besar harapan untuk pemerintah dapat melakukan kajian ulang terhadap keputusan kenaikan cukai hasil tembakau dengan menerapkan kebijakan barang kena cukai pada sekotor lain.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun