Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 5 - Langkah-langkah Penagihan Pajak yang sesuai dengan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/Tahun 2023

6 Mei 2024   00:03 Diperbarui: 6 Mei 2024   01:01 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.thinktax.id/tax-flash/penagihan-pajak-dan-bunga-penagihanInput sumber gambar

Wajib Pajak telah menerima keputusan persetujuan untuk mengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar penyitaan.
PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pasal 26, Ayat (2) mengatur hal ini

K) menambahkan dua syarat untuk pencabutan blokir, yaitu:

  • Wajib Pajak telah menerima keputusan persetujuan untuk mengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar untuk melakukan pemblokiran.
  • Pemblokiran telah dilakukan lebih dari jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
    PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini dalam Pasal 33 Ayat (1) huruf h dan i;

L) Prosedur penjualan surat berharga yang tidak diperdagangkan dan tata cara lelang Pasal 43, 44, dan 45 PMK Nomor 61 Tahun 2023.

M) menambahkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 48 dan 49 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal

N) menambahkan persyaratan untuk tata cara pelaksanaan penjualan, baik lelang maupun penjualan tidak lelang, yang diatur dalam Pasal 51, 52, dan 53 PMK Nomor 61 Tahun 2023;

O) Instruksi tambahan untuk penyampaian dokumen terkait penagihan pajak Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK Nomor 61 Tahun 2023.


Untuk menentukan pemerintah daerah sebagai pihak yang menerima surat paksa dalam kasus pemberitahuan surat paksa tidak dapat dilaksanakan, ketentuan yang lebih spesifik juga dibuat. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023. Selain itu, dalam Pasal 18 Ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2023, pemerintah juga mengatur bahwa pengumuman surat paksa dapat dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau situs web lain yang ditunjuk oleh pejabat.

Selain itu, PMK Nomor 61 Tahun 2023 memperjelas beberapa ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Dalam Pasal 6 Ayat (8) huruf b, Pasal 6 Ayat (10) huruf a, dan Pasal 9 Ayat (10) huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023, jangka waktu yang disebutkan sebelumnya "mendekati batas waktu penagihan" didefinisikan dengan lebih jelas menjadi "batas waktu kurang dari 2 (dua) tahun." Selain itu, aturan ini memperjelas siapa yang dapat menerima pemberitahuan surat paksa atas Wajib Pajak Badan. Pegawai yang dapat menerima pemberitahuan ini tidak termasuk pegawai tetap yang bekerja di perusahaan yang bekerja di bidang keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum, kecuali pegawai harian yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (4) huruf b PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penagihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 61 Tahun 2023 adalah PMK terbaru yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak.

Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berubah. Oleh karena itu, PMK Nomor 189/PMK.03/2020 diubah dan 3 aturan sebelumnya dicabut.

Ketentuan baru tata cara Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun