Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 5 - Langkah-langkah Penagihan Pajak yang sesuai dengan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 61/Tahun 2023

6 Mei 2024   00:03 Diperbarui: 6 Mei 2024   01:01 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.thinktax.id/tax-flash/penagihan-pajak-dan-bunga-penagihanInput sumber gambar

A) meningkatkan wewenang Menteri Keuangan untuk menunjuk pejabat tambahan untuk menangani penagihan pajak pusat. Pasal 2 Ayat 2 huruf d PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini

B) menambah wewenang pejabat untuk Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, pejabat dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah menerima pemberitahuan dari lembaga keuangan di sektor perbankan, perasuransian, lembaga keuangan lain, atau entitas lain yang disebutkan pada ayat (3). Pasal 30 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

C) menambah ketentuan bahwa jurusita dapat meminta Penilai Pajak untuk membantu mereka menghitung nilai pajak yang disita. Pasal 24 Ayat (5) PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur hal ini.

D) menambahkan pajak karbon ke dalam kategori pajak yang wajib dibayar atas utang pajak dan dapat dilakukan melalui tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g PMK Nomor 61 Tahun 2023.

E) Penambahan kriteria penanggung pajak orang pribadi dan badan, termasuk pengecualian urutan penanggung pajak Pasal 9 PMK Nomor 61 tahun 2023

F) Spesifikasi tambahan isi surat perintah penyitaan dan objek sitaan barang bergerak Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 61 Tahun 2023.


G) Menambahkan kendaraan bermotor, yacht, dan pesawat terbang dalam daftar objek sita barang bergerak dalam Pasal 23 Ayat (4) PMK Nomor 61 Tahun 2023

H) Menambahkan Regulasi untuk situasi di mana barang tidak bergerak dapat disita sebelum barang bergerak Pasal 24 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023

I) Penambahan tempat penyimpanan alternatif untuk barang sitaan Pasal 25 ayat (3) huruf (d) dan (e) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

J) menambahkan dua kondisi yang memungkinkan pencabutan sita, yaitu:

Barang sitaan yang dijual secara lelang tidak terjual dan diganti oleh Pejabat dengan barang lain dengan nilai yang setidaknya sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun