Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pukulan Telak, Terkait Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Tubuh TNI

25 September 2023   13:05 Diperbarui: 25 September 2023   13:11 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Sebagai institusi yang memiliki anggota yang berjumlah besar, TNI juga tidak luput dari berbagai permasalahan, salah satunya adalah kekerasan dan pelecehan seksual.

Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI telah menjadi isu yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan TNI, baik yang melibatkan anggota TNI dengan anggota TNI lainnya, maupun yang melibatkan anggota TNI dengan masyarakat sipil.

Isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI menjadi semakin penting untuk dibahas, mengingat adanya beberapa permasalahan hukum yang terkait dengan isu tersebut. Permasalahan hukum tersebut antara lain terkait dengan:

  • Definisi kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI
  • Prosedur penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI
  • Perlindungan korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI

Pada tahun 2023, TNI telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI. Peraturan tersebut antara lain:

  • Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan TNI
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan TNI
  • Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2023 mengatur tentang prosedur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan TNI.

Peraturan ini mengadopsi definisi kekerasan seksual yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2023 mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan TNI. Peraturan ini memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan TNI, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Terbitnya peraturan-peraturan tersebut merupakan langkah positif dari TNI dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan isu hukum kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI, antara lain:

Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten

Penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, baik dari segi hukum maupun psikologis. Namun, hingga saat ini masih terdapat keterbatasan ketersediaan sumber daya manusia tersebut di lingkungan TNI.

Kesadaran dan pemahaman anggota TNI

Kesadaran dan pemahaman anggota TNI terhadap kekerasan dan pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan TNI.

Keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun