Mohon tunggu...
Desinta IndriWahyuni
Desinta IndriWahyuni Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Universitas Jember

Mahasiswi Universitas Jember Prodi S1 Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah Sebagai Strategi

11 Mei 2020   04:09 Diperbarui: 11 Mei 2020   04:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui Obligasi Daerah pemerintah daerah mampu mendapatkan sumber pembiayaan selain dari PAD dan pemerintah pusat sehingga dapat dikatakan penerbitan Obligasi Daerah menjadi alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan. Sumber pembiayaan dengan penerbitan obligasi daerah ini mampu memberikan suntikan dana yang cukup besar bila dikelola dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah untuk pembiayaan infrastruktur yang meliputi  sarana dan prasrana untuk masyrakat.

Segala bentuk pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah terutama di bidang pengadaan infrastruktur akan berlangsung dengan baik apabila memperoleh dana yang cukup. Tentunya kita semua tahu bahwa pembangunan infrasruktur membutuhkan dana yang tidak sedikit. Melainkan dana yang dibutuhkan terbilang cukup fantastis bila didengar secara transparan oleh telinga kita sebagai masyarakat di dalam prosesnya. Sehingga bisa jadi anggaran daerah akan terkuras hanya untuk pembangunan infrastruktur. Bila anggaran pemerintah daerah terkuras habis, sedangkan sumber pembiayaan yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan, maka akan terjadi defisit anggaran belanja. Tentunya hal tersebut yang selama ini dihindari oleh setiap pemerintah daerah.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya defisit anggaran belanja pemerintah daerah yang semakin tinggi, Kementrian Keuangan mendorong Lembaga OJK dalam melakukan penerbitan Obligasi Daerah.

Apabila pembangunan di daerah mampu berjalan dengan baik, segala bentuk pelayanan publik terhadap masyarakat akan terlaksana sebagimana mestinya. Tentunya, kesejahteraan masyarakat daerah akan meningkat dengan adanya pemenuhan kebutuhan di bidang infrastruktur daerah. Selain itu, kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik akan berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan mereka.

Namun sangat disayangkan, sejak di terbitkannya regulasi oleh OJK mengenai penerbitan Obligasi Daerah, hingga kini belum ada pemerintah daerah yang mampu merealisasikan penerbitan tersebut. Hal itu dikarenakan banyaknya persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan  penerbitan obligasi. Selain itu, rumitnya beberapa peraturan yang ada belum di imbangi dengan kapasitas dan pemahaman aparat pemerintahan daerah, sehingga akan sangat tepat jika dikatakan dalam proses persiapan tersebut semua bergantung kepada kemampuan masing-masing daerah dalam melakukan persiapan.

Berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan penerbitan Obligasi Daerah yang dilansir di dalam situs resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan :

  1. Persiapan di pemerintahan daerah yang meliputi pembentukan tim, penentuan kegiatan, penyiapan dokumen, dan permintaan ijin DPRD
  2. Permintaan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri
  3. Pengajuan usul kepada Menteri Keuangan
  4. Pra regitrasi dan regitrasi di OJK
  5. Penawaran umum di Pasar Modal.

Penerbitan obligasi daerah bukanlah pekerjaan sepele, melainkan upaya penerbitan ini hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang telah memiliki kesiapan yang tinggi dan tingkat transparansi yang baik. Hal tersebut diakui oleh Astrea Primanto Bhakti selaku Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan

Menyikapi banyaknya kendala penerbitan Obligasi daerah tidak serta merta menurunkan keinginan beberapa daerah yang memang menginginkan segera dilakukan penerbitan Obligasi Daerah. Adapun beberapa pemerintah daerah provinsi yang sedang melakukan proses penerbitan obligasi daerah, yakni provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Keempat pemerintah daerah provinsi tersebut sedang melakukan kajian menyangkut penerbitan Obligasi Daerah yang nantinya akan di terapkan untuk daerah masing - masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun