Mohon tunggu...
Desinta IndriWahyuni
Desinta IndriWahyuni Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Universitas Jember

Mahasiswi Universitas Jember Prodi S1 Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah Sebagai Strategi

11 Mei 2020   04:09 Diperbarui: 11 Mei 2020   04:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menilik perekonomian di Indonesia, sebagai salah satu negara yang kini masuk dalam kategori perekonomian menengah, tentunya menjadi PR besar yang kini di hadapi oleh pemerintahan Indonesia. Pasalnya dengan kategori perekonomian Indonesia tersebut, akan banyak kendala yang muncul. Itu dapat terjadi bila tidak ada penanganan secara tepat di dalam pemberian regulasi, penggunaan strategi ekonomi dan juga kebijakan yang nantinya mampu menjadi soluis dari kemungkinan perubahan ekonomi yang akan terjadi.  

Menyikapi hal tersebut pemerintah pusat bersama dengan Kementrian Keuangan dan OJK mulai melirik potensi penerbitan Obligasi Daerah sebagai strategi menghadapi tantangan perekonomian masa kini dan dimasa yang akan datang. Mengingat nawacita yang di gagas oleh presiden Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sudah saatnya pembangunan yang ada dilakukan secara merata antara pembangunan pusat dan pembangunan daerah. Dalam hal ini penerbitan  Obligasi Daerah di anggap sebagai salah satu strategi tepat dan efektif untuk di terapkan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Obligasi Daerah sebagai strategi pelaksanaan ekonomi berkelanjutan, kita akan membahas pengertian Obligasi Daerah itu sendiri, serta pengaruhnya terhadap perekonomian berkelanjutan.

Apa yang dimaksud dengan Obligasi Daerah?

Menurut Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Obligasi Daerah adalah surat utang yang di terbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal yang nantinya penerbitan obligasi itu akan ditawarkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah. Penerbitan Obligasi Daerah sangat mendapat dukungan dari Kementrian Keuangan dimana hal tersebut diperlihatkan melalui banyaknya bantuan sosialisasi oleh Kementrian Keuangan kepada aparat pemerintahan daerah melalui seminar dan pemaparan proses penerbitan obligasi.

Tidak selamanya pemerintah daerah mampu begantung hanya kepada Pendapatan Asli Daerah dan sumber dana dari pemerintah pusat saja, melainkan harus adanya sumber pembiayaan lain yang mampu menopang kebutuhan belanja daerah.

Sejak dikeluarkan regulasi mengenai penerbitan Obligasi Daerah di tahun 2017 lalu oleh OJK, banyak pemerintah daerah yang tertarik untuk melakulan penerbitan Obligasi Daerah. Hal ini di anggap sebagai salah satu jalan untuk menopang perekonomian di tingkat daerah. Banyak pemerintah daerah yang melihat peluang adanya keuntungan yang akan di peroleh di masa yang akan datang dengan melakukan penerbitan obligasi.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang berintergrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

OJK menganggap pengeluaran regulasi penerbitan Obligasi Daerah ini sangat tepat, mengingat pembangunan yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia di masa kepemimpinan presiden Jokowi. Sebagai badan regulator yang hanya memfasilitasi pemerintah daerah untuk menerbitkan Obligasi Daerah, OJK hanya mampu memberikan keputusan regulasi mengenai penerbitan Obligasi daerah tersebut. namun yang menjalankan segala macam bentuk kebijakan dan aturan terkait penerbitan Obligasi Daerah adalah tergantung kepada kesiapan pemerintah daerah masing - masing.

Obligasi daerah dianggap sebagai strategi tepat dalam pelaksanaan ekonomi berkelanjutan yang nantinya membawa pengaruh besar terhadap pembiayaan pembangunan di Indonesia saat ini. Pengaruh besar tersebut secara langsung berdampak terhadap pembangunan daerah.

Mengetahui banyak hal yang dapat dicapai melalui penerbitan obligasi daerah tentunya banyak sekali pertanyaan yang timbul di benak kita semua. Mengapa Obligasi Daerah dianggap mampu menjadi strategi tepat dalam pelaksanaan ekonomi berkelanjutan ?

Melalui Obligasi Daerah pemerintah daerah mampu mendapatkan sumber pembiayaan selain dari PAD dan pemerintah pusat sehingga dapat dikatakan penerbitan Obligasi Daerah menjadi alternatif sumber pembiayaan untuk pembangunan. Sumber pembiayaan dengan penerbitan obligasi daerah ini mampu memberikan suntikan dana yang cukup besar bila dikelola dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah untuk pembiayaan infrastruktur yang meliputi  sarana dan prasrana untuk masyrakat.

Segala bentuk pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah terutama di bidang pengadaan infrastruktur akan berlangsung dengan baik apabila memperoleh dana yang cukup. Tentunya kita semua tahu bahwa pembangunan infrasruktur membutuhkan dana yang tidak sedikit. Melainkan dana yang dibutuhkan terbilang cukup fantastis bila didengar secara transparan oleh telinga kita sebagai masyarakat di dalam prosesnya. Sehingga bisa jadi anggaran daerah akan terkuras hanya untuk pembangunan infrastruktur. Bila anggaran pemerintah daerah terkuras habis, sedangkan sumber pembiayaan yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan, maka akan terjadi defisit anggaran belanja. Tentunya hal tersebut yang selama ini dihindari oleh setiap pemerintah daerah.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya defisit anggaran belanja pemerintah daerah yang semakin tinggi, Kementrian Keuangan mendorong Lembaga OJK dalam melakukan penerbitan Obligasi Daerah.

Apabila pembangunan di daerah mampu berjalan dengan baik, segala bentuk pelayanan publik terhadap masyarakat akan terlaksana sebagimana mestinya. Tentunya, kesejahteraan masyarakat daerah akan meningkat dengan adanya pemenuhan kebutuhan di bidang infrastruktur daerah. Selain itu, kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik akan berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan mereka.

Namun sangat disayangkan, sejak di terbitkannya regulasi oleh OJK mengenai penerbitan Obligasi Daerah, hingga kini belum ada pemerintah daerah yang mampu merealisasikan penerbitan tersebut. Hal itu dikarenakan banyaknya persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan  penerbitan obligasi. Selain itu, rumitnya beberapa peraturan yang ada belum di imbangi dengan kapasitas dan pemahaman aparat pemerintahan daerah, sehingga akan sangat tepat jika dikatakan dalam proses persiapan tersebut semua bergantung kepada kemampuan masing-masing daerah dalam melakukan persiapan.

Berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan penerbitan Obligasi Daerah yang dilansir di dalam situs resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan :

  1. Persiapan di pemerintahan daerah yang meliputi pembentukan tim, penentuan kegiatan, penyiapan dokumen, dan permintaan ijin DPRD
  2. Permintaan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri
  3. Pengajuan usul kepada Menteri Keuangan
  4. Pra regitrasi dan regitrasi di OJK
  5. Penawaran umum di Pasar Modal.

Penerbitan obligasi daerah bukanlah pekerjaan sepele, melainkan upaya penerbitan ini hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang telah memiliki kesiapan yang tinggi dan tingkat transparansi yang baik. Hal tersebut diakui oleh Astrea Primanto Bhakti selaku Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan

Menyikapi banyaknya kendala penerbitan Obligasi daerah tidak serta merta menurunkan keinginan beberapa daerah yang memang menginginkan segera dilakukan penerbitan Obligasi Daerah. Adapun beberapa pemerintah daerah provinsi yang sedang melakukan proses penerbitan obligasi daerah, yakni provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Keempat pemerintah daerah provinsi tersebut sedang melakukan kajian menyangkut penerbitan Obligasi Daerah yang nantinya akan di terapkan untuk daerah masing - masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun