Mohon tunggu...
Desinta IndriWahyuni
Desinta IndriWahyuni Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Universitas Jember

Mahasiswi Universitas Jember Prodi S1 Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi sebagai Strategi Dana Pembangunan Infrastruktur

20 April 2020   01:10 Diperbarui: 20 April 2020   01:34 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengadaan pembangunan oleh pemerintah tentunya membutuhkan banyak sumber biaya dalam pendanaanya. Pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk menciptakan kemajuan peradaban di masa kini.

Selain itu pembangunan juga dijadikan tolak ukur sejauh mana suatu negara mampu tumbuh dan berkembang. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang kini mengadakan fokus pembangunan yang meliputi pembangunan dalam bidang infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur besar-besaran oleh negara Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan presiden Jokowi. Di masa pemerintahan presiden Jokowi yang kini telah memasuki periode kedua dapat dilihat banyak sekali infrastruktur yang telah di bangun.

Dalam pembanguna infrastruktur besar-besaran tersebut tentunya di butuhkan dana yang juga fantastis. Salah satu sumber pembiayaan efektif dalam pengadaan pembangunan di bidang infrastruktur ini yaitu melalui obligasi.

Obligasi yang dapat digunakan dalam pendanaan pembangunan infrastruktur ada 2 macam yaitu Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional. Sebelum melanjutkan pada pembahasan lebih jauh mengenai penggunaan obligasi, kita akan membahas pengertian obligasi secara umum. 

Obligasi adalah pernyataan hutang dalam bentuk surat yang menjadi tanda hutang yang diterbitkan oleh pihak tertentu dalam pengadaan pinjaman hutang kepada pihak yang berpiutang. Obligasi memiliki jangka waktu dalam pelaksanaanya, selain jangka waktu obligasi juga bisa dialihkan kepada orang lain. Obligasi ini di sebut pula dengan obligasi konvensional.


Dalam arti tersebut obligasi sebagai tanda bukti bahwa penerima obligasi menerbitkan surat pernyataan hutang yang dijadikan patokan dalam pendanaan yang diinginkan oleh pemegang obligasi sebagai pihak yang berhutang.

Pihak pemegang obligasi akan menerima pendanaan sesuai kebutuhan. Pihak pemegang obligasi dapat menerima pendanaan dari pihak penerbit dengan catatan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyangkut penggunaan dana hasil obligasi harus di transparansikan kepada pemegang.

Dalam pelaksanaannya obligasi dapat diterbitkan oleh pihak manapun yang memiliki syarat penerbitan. Obligasi bisa dilakukan oleh perusahaan manapun baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD, selain itu obligasi juga bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga publik yang memenuhi persyaratan melakukan obligasi.

Erat kaitannya dengan pembangunan bahwa obligasi mampu dijadikan strategi dalam pendanaan pembangunan. Melelui obligasi pihak perencana pembangunan akan mendapatkan suntikan dana untuk keberlangsungan proses pembangunan yang dilakukan. Obligasi yang dapat dikatakan sebagai sistem pinjaman jangka panjang mampu   menjadi alternatif sumber pendanaan oleh pihak manapun.

Obligasi  Syariah berdasarkan pemahaman mengenai dasar-dasar sistem keuangan islam segala macam bentuk kegiatan keuangan dilaksanakan dengan pedoman hukum islam dan pengetahuan berdasarkan keyakinan dalam islam, dimana adanya pelarangan riba, perjuadian dan lebih menekankan kepada di adakannya konsep akad dalam islam. Sehingga dalam Obligasi Syariah segala bentuk kebijakannya bergantung terhadap akad yang terlaksana. Konsep akad sendiri dalam islam yaitu perjanjian antara dua pihak untuk melakukan kewajiban semestinya yang telah disepakati.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emitten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emitten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin//ee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi konvensioanl memiliki sistem yang jelas jauh berbeda dengan obligasi Syariah dimana dalam pelaksanaanya segala bentuk jenis bunga boleh dilakukan. Penerapan obligasi dalam pendanaan pembangunan kebanyakan menggunakan obligasi konvensional. Obligasi konvensioanal yang di terapkan tersebut berupa obligasi yang di terapkan oleh perusahaan tertentu, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat hingga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Pengadaan pembangunan infrastruktur memperoleh pendanaan dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan pembangunan infrastruktur seperti PT Indonesia Infrastructure Finance.  PT Indonesia Infrastructure Finance adalah salah satu badan keuangan swasta non-bank yang melakukan pengadaan pembangunan infrastruktur  dan konsultasi layanan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Banyak sekali proyek-proyek pembanguna infrastruktur yang telah dilakukan melalui jasa perusahaan tersebut. salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan yaitu proyek jalan tol berkelanjutan.

Selain penerbitan obligasi oleh pemerintah pusat, obligasi juga dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. Obligasi daerah merupakan perjanjian jangka panjang yang berasal dari masyarakat, penerbitannya melaui penawaran umum di pasar modal dalam negeri. Dalam pelaksanaanya hasil penjualan obligasi digunakan untuk membiayai investasi pada sektor publik demi kesejahteraan masyarakat daerah.

Obligasi daerah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan yang efektif di tingkat daerah, obligasi tingkat daerah ini boleh di terbitkan oleh masyarakat. Mengingat tujuan diterbitkan obligasi daerah ini sebagai investasi pada sektor public yang mampu menhasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, maka obligasi ini juga dapat kita sebut sebagai strategi sumber pendanaan pembangunan yang ada pada tingkat daerah. Dengan tujuan obligasi daerah tersebut segala bentuk keuntungan digunakan untuk sumber biaya pembangunan daerah dan tidak diperkenankan digunakan untuk menutupi kekurangan kas daerah.

Mengingat fokus pembangunan negara Indonesia kini tidak hanya terpusat pada pembangunan infrastruktur ditingkat pusat saja, tetapi pembangunan infrastruktur daerah juga sangat penting dilakukan. Melalui obligasi daerah ini sangat memungkinkan pembangunan infrastruktur dapat dengan mudak dilakukan.

Bila diamati dari masa ke masa pembangunan infrastruktur di Indonesia akan terus mengalami perkembangan, mengingat pembangunan infrastruktur saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia. Oleh karena itu dampak yang diberikan oleh penerapan obligasi sebagai strategi pendanaan pembangunan sangat diperlukan, karena dengan melihat fakta bahwa pembangunan infrastruktur Indonesia yang akan mengalami perkembangan diperkirakan industri Infrastruktur Indonesia juga akan ikut mengalami perkembangan.

Menurut informasi yang di dapatkan dari web PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kemungkinan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dimasa yang akan datang akan mencapai angka Rp 6000 triliun, sehingga akan memicu peningkatan kebutuhan dana pembangunan. Penerapan obligasi ini di rasa mampu menjadi strategi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di masa yang akan datang.

Referensi :

Okta, Dewi. 2011. Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah. Journal of Indonesian Applied Economics. Vol. 5 No. 2 Oktober 2011, 157-171.

Seto, Septian Hari. 2005.  Menggagas Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia Melalui Obligasi Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol.2, No. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun