Mohon tunggu...
Desi Ariani
Desi Ariani Mohon Tunggu... -

untuk lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Nazaruddin Akan Menghilang

13 Oktober 2011   15:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:59 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini hanyalah sebuah beberapa pendapat penulis mengenai kasus Nazaruddin bukan dalam artian Nazaruddin menghilang seperti yang pernah dilakukan olehnya kabur ke luar negeri tetapi ‘’kasusnya’’ ‘’korupsinya’’. Entah apa yang akan terjadi ketika kasus Nazaruddin menghilang seperti uap dan tentu para koruptor-koruptor lain bebas berenang dalam air kesegaran walupun mungki tetap dalam air yang keruh penuh lingkaran setan untuk berbuat korupsi lagi. Karena sudah menikmati kekuasaan yang begitu empuk.

Memang hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat seperti dalam bukunya Lili Rasjidi.SH.LL.M dengan bukunya Dasar-Dasar Filsafat Hukum (1982:51) menyatakan bahwa ’’hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelamiman’’memang di sini bisa diartikan bahwa antara hubungan antara yang kekuasan dan hukum erat hubungannya. Kekuasaan diartikan dari pemerintah yang membuat keputusan, kebijakan untuk mengikat warga negara supaya patuh terhadap hukum. Bukan masyarakat yang tak menaati hukum namun namun dalam konteks permasalahan di sini penguasa yang seharusnya menaati hukum yang mana menaati UUTindak Pidana Korupsi malah sebagai wakil rakyat yang membentuk UU yaitu intitusi DPR malah Nazuruddin sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR malah ia melakukan korupsi. Yang benar-benar telah melakai perasaan masyarakat. Yang mana seharusnya wakil rakyat yaitu Nazaruddin sebagai wakil rakyat juga tunduk dan patuh pada UU Tipikor tersebut.

. Lalu selain penguasa? Dan hanya untuk masyarakat atau bahkan konglemarat yang mempnyai uang? Tentu tidak.Dengan semana-mena wakil rakyat yang mencerong penekan hukum kita dengan kesadaran melakukan korupsi. Padahal pemerintah SBY telah menjajikan uapaya pemberantan korupsi namun kadernya sendiri melakukan korupsi. Dengan begitu sudah barang tentu pernyataan penulis tadi bisa dianggap benar yaitu hukum hanya untuk melindungi yang berkuasa bukan pada masyarakat jika melihat konteks perasalahan nazuruddin tersebut.

Juga yang menajadi pertaanyaan di sini keseriusan SBY sebagai kepala negara yang berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga kini masih dipertanyakan, belilau malah sibuk dengan urusannya sendiri acara resfle kabinet yang sudah barang tentu cukup mengurus pikiran waktu dan tenaga untuk sekdar memikirkan para menteri-menteri yang masih pantas untuk menduduki kemnterian. Tentu saja publik bukan menjadi senang akan kinerja pemerintah, justru semakin dibuat bingung karena seperti halnya lahar dingin yang dibiarkan mengalir tanpa di bendung yang bermuara ke laut atau sungai yang tak bisa dicari aliran air itu mengalir entah kemana, hal itu diibaratkan ketika kasus Nazurddin dibiarkan tanpa adanya kepedulian yang serius maka perkara Nazaruddin akan menghilang dari peredaran.

Sesungguhnya SBY lah yang seharusnya mampu mengelola negara sebagai kepala negara dan sekalogus kepala pemerintahan maka yang terpenting dalam mengurusi negara seharusnya satu-persatu di pecahkan dahulu permasalahan jangan lalu meloncat ke masalah lain. Masalah Nazaruddin memang menjadi kewenangan penagak hukum, namun negara Indonesia memang negara hukum namun juga negara demokrasi, tentulah presiden bisa turut mengatur apa-apa yang terhadi pada permaslahan yang cukup besar semacam kurupsi ini. Seakan-akan SBY lepas tangan dan hanya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Terlebih lagi penegak hukum kurang serius dalam mengungkap secara cepat malah pada akhir-akhir ini hanya terkesan bersaing antara lembaga yaitu DPR dan KPK. Dari DPR ini juga terlihat aneh karena tidak mau diperiksa anggaran-anggaran yang mungkin bisa terkait dengan kasus nazuddin, DPR tertama badan anggaran takut untuk diperiksa KPK. Sehingga kasus nazuddin ini terkesan lambat juga Ada kesan bahwa KPK lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi sangat mungkin, hal itu disebabkan Nazaruddin merupakan kader partai demokrat yang merupakan partai yang berkuasa saat ini. Sehingga apabila kasus Nazarudin di telusuri lebih dalam, sangat mungkin akan mengungkap banyak hal yang berkaitan dengan tuduhan dugaan korupsi yang di arahkan padanya dan akan membuka semua borok kader-kader Partai Demokrat lainnya sehingga menyeret sejumlah orang penting di partai tersebut. Berdasarkan keadaan tersebut Lord Acton menegaskan, Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Indonesia adalah negara hukum, seyogyanya siapapun yang terkait dengan kasus hukum harus ditangani dengan tegas dan tuntas apalagi bila KPK yang menanganinya, sehingga kesan di masyarakat bahwa penanganan hukum sifatnya tebang pilih.Bisa saja dikemudian hari kasus ini akan hilang karena sekarang pemerintah malah disibukan dengan urusan resufle kabinet.

UU ANTI TINDAK PIDANA KORUPSI

Sungguh ironis, undang-undang anti tindak pidana korupsi belum mampu membuat para pelaku korupsi jera, justru malah semakin menjamurnya para koruptor baru. Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, penegakan hukum melalui mekanisme yuridis normatif patut dikedepankan dengan menghilangkan unsur tebang pilih. Hal lain yang juga perlu dibenahi adalah sistem yang ada di Indonesia baik dari aspek hukum, pemerintahan, politikdan juga perbaikan moral para aparat penegak hukum baik lembaga peradilan, maupun KPK dan juga para politisis dan juga mengenai sistem keimigrasiannya.

Perlu digarisbawahi bahwa tidak cukup Undang-undang yang diharapkan dapat dipatuhi namun tanpa diiringi perbaikan moral, dan kebisaan yang korupsi yang sudahmengakar kuat dan mungkin sudah melembaga sejak zaman orde baru dulu yang belum hilang akan sulit untuk lepas dari perangkap jarngan-jaringan korupsi yang telah mengakar kuat. Dan tentu masyarakat mempunyai peran dalam mengkontrol dan mengawasi jika ada tindakan korupsi para wakil rakyat.

Semoga saja kasus ini akan terus dikawal kuat dan perlu kontrol yang kuat tertama dari masyarakat dan peran pers dalam mendesak agar kasus ini tidak menghilang dari tengah jalan dan tenggelamyang tak kunjung ditemui kelanjutannya dan kejelasannya.

Semoga cepat terselesaikan.

Salam. Selamat Malam……selamat merenung dan berfikir...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun