Mohon tunggu...
Desfa hana
Desfa hana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sangat menyukai film dan drama. Menyukai dekorasi dan rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gadai (Rahn) dalam Islam, Apakah Riba?

20 Desember 2022   18:22 Diperbarui: 20 Desember 2022   18:39 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia gadai merupakan praktik muamalah yang banyak dilakukan. Pada mulanya akad rahn (gadai) disyariatkan untuk menjaga kepercayaan dari orang yang memberi utang orang lain, bahwa utang tersebut akan dilunasinya tepat waktu. Barang gadai diserahkan sebagai jaminan ketika melakukan pinjaman.

Secara bahasa, kata ar-rahn memiliki arti tetap, kekal dan jaminan. menurut istilah, ar-rahn diartikan sebagai penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. 

Dalam istilah perbankan Indonesia, rahn disebut juga agunan, yaitu barang yang dijaminkan. Sebagai contoh : A meminjam uang (debitur) kepada B (kreditur). Lalu A memberikan barang miliknya sebagai bentuk jaminan kepada B. Barang jaminan tersebut akan berada dibawah kekuasaan B hingga hutang tersebut dapat dibayar kembali oleh A sesuai waktu yang diperjanjikan.

Menurut fatwa DSN MUI Nomor: 25/DSN- MUI/III/2002 bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Gadai (rahn) sebagai salah satu upaya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat muslim dalam bidang jasa keuangan non-bank.

Pada dasarnya hukum gadai diperbolehkan, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 283.

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Gadai diperbolehkan dan sudah ada sejak zaman Rasulullah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. dari Aisyah RA, ia berkata : "Nabi SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi secara tidak tunai ( hutang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi" (HR.Bukhari No.2068 dan Muslim No. 1603).

Gadai sesuai syariat Islam adalah dengan prinsip muamalah, antara lain :

  • Menghindari dari unsur penganiayaan dan dilaksanakan dengan memelihara keadilan.
  • Dilakukan atas dasar prinsip suka sama suka.

Jumhur Ulama juga berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Namun, akad gadai menjadi haram hukumnya apabila menunjukan beberapa hal yang mengarah pada persoalan riba yang secara jelas dilarang oleh syara'. Riba yang terjadi pada akad gadai, semisal apabila peminjam harus memberikan sejumlah tambahan atau persentase tertentu dari pokok utang pada waktu membayar utang atau telah ditentukan oleh penerima gadai yang sering disebut "bunga gadai".

Sebagai contoh, apabila peminjam terlambat melakukan pembayaran, maka peminjam akan dikenakan biaya keterlambatan dua kali lipat dari kewajibannya. Biaya yang dikenakan akibat keterlambatan tersebut termasuk riba. Hal tersebut tentunya memberatkan serta merugikan peminjam.

Oleh karena itu, aktivitas bunga gadai diharamkan dalam Islam karena dilarang oleh syara' dan hal tersebut termasuk dzalim. Selain harus mengembalikan uangnya, pihak penggadai juga masih harus membayar bunganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun