Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan NIK Menjadi NPWP, Berikut Hal-hal Yang Harus Diperhatikan!

9 Februari 2023   14:38 Diperbarui: 9 Februari 2023   14:45 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

       Ini berarti secara a contrario dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di atas Rp.4,5 

       juta atau dalam satu tahun di atas Rp.54 juta akan dikenai kewajiban untuk membayar pajak.

   3.  Masyarakat Tidak Perlu Lagi Untuk Membuat NPWP

        Dengan dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP, maka setiap masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk mengurus 

        pembuatan NPWP melainkan cukup mendaftarkan diri di Kantor Pajak Pratama setempat (sesuai dengan domisili) bilamana yang

        bersangkutan sudah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sebagaimana yang telah diatur di dalam 


        peraturan perpajakan.

   4.  Mulai Diberlakukan Tahun 2023

         Apabila sesuai dengan yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, maka 

         perubahan NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun