Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan NIK Menjadi NPWP, Berikut Hal-hal Yang Harus Diperhatikan!

9 Februari 2023   14:38 Diperbarui: 9 Februari 2023   14:45 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2022 tengah menggodok wacana pengintegrasian NIK menjadi NPWP. Adapun latar belakang dari dilakukannya hal tersebut adalah karena dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan NIK menjadi NPWP ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.    

Tujuan dari digabungkannya NIK dengan NPWP adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perpajakan, memberikan kepastian hukum dan memberikan kesetaraan bagi sesama wajib pajak. Adanya perubahan NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi wajib pajak orang pribadi.

Menurut Suryo Utomo selaku Kepala Direktorat Jendral Pajak, dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan mengingat ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sistim inti administrasi perpajakan yang baru, menurutnya NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Berikut ini merupakan beberapa hal penting yang perlu untuk diketahui khususnya bagi para wajib pajak dan masyarakat Indonesia pada umumnya:

        1.  Integrasi Sistim Satu Data Nasional

            Perubahan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mewujudkan agar Indonesia memiliki sistim integrasi satu data secara nasional. 

            Nantinya data nasional ini akan digunakan untuk setiap aktivitas pengadministrasian di bidang komersial dan tentunya 

            dibidang perpajakan.

            Perubahan NIK menjadi NPWP akan diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak berupa badan 

            usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

     2.  Tidak Semua Orang Secara Otomatis Menjadi Wajib Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun